Puisi 'Doa Yang DItukar' Dianggap Penistaan, Fadli Zon Ogah Minta Maaf

Dalam puisi yang ditulis di Parung, Bogor itu, Fadli Zon menyinggung soal doa yang sakral, agama yang diobral hingga kepemimpinan.

Editor: andika arnoldy
Twitter/Fadli Zon
Fadli Zon dan Mbah Moen 

TRIBUNJAMBI.COM- Puisi yang berjudul 'Doa yang Ditukar' yang dibacakan Politisi Gerindra Fadli Zon masih menjadi pembicaraan.

Banyak yang menanggapi puisi tersebut terdapat penistaan terhadap ulama.

Hingga sebagian kalangan minta agar Wakil Ketua DPRRI Fadli Zon meminta maaf secara terbuka.

Namun permintaan tersebut tidak dilakukannya.

Fadli Zon masih berpegang teguh pada prinsipnya.

Baca: Kampanye Tertib Lalu Lintas, Polres dan Pemkab Muarojambi Gelar Milenial Road Safety Festival

Baca: Gubernur Jambi Fachrori Umar Janji Perangi Korupsi, dan Fokuskan Pembangunan Pada Bidang Ini

Baca: Karena Biaya Perawatan Besar, Pemkab Ajukan Hibah Aset Jalan dan Jembatan Muara Sabak ke Pemprov

Dalam puisi yang ditulis di Parung, Bogor itu, Fadli Zon menyinggung soal doa yang sakral, agama yang diobral hingga kepemimpinan.

"Doa sakral, seenaknya kau begal, disulam tambal, tak punya moral, agama diobral," demikian bunyi bait pertama pada puisi Fadli Zon itu.

Puisi tersebut dituliskan Fadli Zon dalam sebuah akun twitternya yakni @falizon pada Minggu (3/2/2019) pukul 01.25 WIB.

Puisi 'Doa yang Ditukar' jadi Sorotan, Fadli Zon Bantah Sindir KH Maimoen Zubair
Puisi 'Doa yang Ditukar' jadi Sorotan, Fadli Zon Bantah Sindir KH Maimoen Zubair (Tribun Kaltim)

Berkat tulisannya tersebut pun ramai di komentari oleh warganet termasuk beberapa tokoh Nasional.

Belakangan, mantan Ketua MK Mahfud MD pun ikut merespon puisi yang dibuat oleh Fadli Zon itu.

Menurut Mahfud, yang berhak mengadili puisi "Doa yang Ditukar" karya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon adalah Dewan Etik DPR alias Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Mahfud mengatakan, bila mereka yang merasa keberatan dan tersinggung dengan puisi Fadli Zon untuk membawanya ke ranah Dewan Etik.
Sebab hingga kini, belum ada orang atau pihak yang mengajukan pengaduan tersebut kepada Dewan Etik DPR.

"Tapi mau diadili oleh Dewan Etik. Tapi kan harus ada yang ngadu. Kalau ada yang mengadu silakan saja," kata Mahfud MD di kawasan Menteng, Jakarta

Baca: Terungkap, Seluk Beluk Distribusi Beras di Pinggiran Jambi, Mengapa Pilih Jual ke Luar Daerah?

Baca: Jangan Lewatkan Flash Sale Samsung Galaxy M20 Pagi Ini, Banyak Potongan Harga

Baca: Valentine Day Promo Telkomsel, Hanya Hari Ini! Quota 50 GB Harga Spesial Rp 130 Ribu, Aktif 30 Hari

Pusat, Rabu (13/2/2019) dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Mahfud, jika dilihat dari sisi hukum puisi "Doa yang Ditukar" karya Fadli Zon tidak ada yang salah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved