Perbuatan Asusila

Video Mesum Muda-Mudi Tersebar di WA, Begini Penjelasan Resmi Kapolres

Video perbuatan asusila dua pemuda menyebar melalui WhatsApp (WA). Hal ini sempat menhebohkan pengguna WA dalam beberapa hari terakhir

Editor:
Tribun Jabar/Syarif Pulloh
Fakta-fakta video Mmesum UIN Bandung 

TRIBUNJAMBI.COM - Video perbuatan asusila dua pemuda menyebar melalui WhatsApp (WA). Hal ini sempat menhebohkan pengguna WA dalam beberapa hari terakhir, bahkan saat ini tersangka pemeran video sekaligus penyebarnya ditangkap anggota Polres Mojokerto, Jawa timur (Jatim).

Tampang pemeran pria sekaligus penyebar video asusila itu beredar di grup-grup media sosial (medsos).

Si pria itu diduga sakit hati karena diputuskan pacarnya sehingga nekat menyebarkan video mesum mereka.

Alhasil polisi memburunya dan kini berhasil ditangkap.

Baca: Durian Musang, Buah Durian Yang Sering Dicari, Simak 6 Fakta Durian Musang, 1 kg Harganya 200 Ribu

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Maya dan Sang Suami Pilih Rayakan Ultah Sederhana

Baca: Samsung Luncurkan Galaxy M, Xiaomi Geger Hingga Buru-buru Turunkan Harga Redmi 6 Jadi Segini

Setelah sempat buron selama tiga pekan, FA (22), penyebar sekaligus pemeran video mesum Mojokerto akhirnya diringkus polisi.

Penyebar video mesum asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto di kediaman neneknya.

Sebelum berhasil menangkap penyebar video mesum itu, polisi telah melakukan pencarian ke berbagai tempat di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Pada akhirnya perburuan tersebut mengarah ke rumah nenek pelaku di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Benar saja, kami menemukan pelaku di rumah neneknya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (5/2/2019).

Baca: The Minions Pisah, Siapa Kandidat Pasangan Baru Kedua Atlet Badminton Terbaik Dunia? Bikin Sayembara

Baca: MotoGP 2019 - Pebalap Indonesia di Moto2, Beda Kapasitas Mesin, Dimas Ekky Wajib Belajar Motor Baru

Baca: Jadwal Liga Champion Babak 16 Besar, Hasil Drawing Menyajikan Laga Big Match MU Vs PSG dan Lainnya

Kapolres menambahkan, polisi menyita dua barang bukti yakni ponsel dan dompet pelaku.

Ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video mesum dengan mantan kekasihnya.

"Terkait motif pelaku menyebarkan video tersebut masih kami dalami. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," tambahnya.

Baca Juga : Kehilangan Kasih Sayang Orangtua, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila Bisa Jadi Pemicu Lakukan Prostitusi Online

Baca: Permintaan Durian di Malaysia Tinggi, Akibatnya Mengancam Lingkungan Deforestasipun Terjadi

Baca: Hasil Barcelona Vs Real Madrid Semifinal Copa del Rey, Jalannya Pertandingan Hingga Skor Imbang

Baca: Tak Disangka, Benarkah Ini Buktinya Rocky Gerung Dukung Jokowi dalam Pilpres 2019? Video Ini Ungkap

FA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya

Kini, dia telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto.

Dia akan dijerat Pasal dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved