Perbuatan Asusila
Video Mesum Muda-Mudi Tersebar di WA, Begini Penjelasan Resmi Kapolres
Video perbuatan asusila dua pemuda menyebar melalui WhatsApp (WA). Hal ini sempat menhebohkan pengguna WA dalam beberapa hari terakhir
TRIBUNJAMBI.COM - Video perbuatan asusila dua pemuda menyebar melalui WhatsApp (WA). Hal ini sempat menhebohkan pengguna WA dalam beberapa hari terakhir, bahkan saat ini tersangka pemeran video sekaligus penyebarnya ditangkap anggota Polres Mojokerto, Jawa timur (Jatim).
Tampang pemeran pria sekaligus penyebar video asusila itu beredar di grup-grup media sosial (medsos).
Si pria itu diduga sakit hati karena diputuskan pacarnya sehingga nekat menyebarkan video mesum mereka.
Alhasil polisi memburunya dan kini berhasil ditangkap.
Baca: Durian Musang, Buah Durian Yang Sering Dicari, Simak 6 Fakta Durian Musang, 1 kg Harganya 200 Ribu
Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Maya dan Sang Suami Pilih Rayakan Ultah Sederhana
Baca: Samsung Luncurkan Galaxy M, Xiaomi Geger Hingga Buru-buru Turunkan Harga Redmi 6 Jadi Segini
Setelah sempat buron selama tiga pekan, FA (22), penyebar sekaligus pemeran video mesum Mojokerto akhirnya diringkus polisi.
Penyebar video mesum asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto di kediaman neneknya.
Sebelum berhasil menangkap penyebar video mesum itu, polisi telah melakukan pencarian ke berbagai tempat di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Pada akhirnya perburuan tersebut mengarah ke rumah nenek pelaku di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Benar saja, kami menemukan pelaku di rumah neneknya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (5/2/2019).
Baca: The Minions Pisah, Siapa Kandidat Pasangan Baru Kedua Atlet Badminton Terbaik Dunia? Bikin Sayembara
Baca: MotoGP 2019 - Pebalap Indonesia di Moto2, Beda Kapasitas Mesin, Dimas Ekky Wajib Belajar Motor Baru
Baca: Jadwal Liga Champion Babak 16 Besar, Hasil Drawing Menyajikan Laga Big Match MU Vs PSG dan Lainnya
Kapolres menambahkan, polisi menyita dua barang bukti yakni ponsel dan dompet pelaku.
Ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video mesum dengan mantan kekasihnya.
"Terkait motif pelaku menyebarkan video tersebut masih kami dalami. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Baca Juga : Kehilangan Kasih Sayang Orangtua, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila Bisa Jadi Pemicu Lakukan Prostitusi Online
Baca: Permintaan Durian di Malaysia Tinggi, Akibatnya Mengancam Lingkungan Deforestasipun Terjadi
Baca: Hasil Barcelona Vs Real Madrid Semifinal Copa del Rey, Jalannya Pertandingan Hingga Skor Imbang
Baca: Tak Disangka, Benarkah Ini Buktinya Rocky Gerung Dukung Jokowi dalam Pilpres 2019? Video Ini Ungkap
FA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Kini, dia telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto.
Dia akan dijerat Pasal dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.