Tak Disangka Penjual Duku Ini Pembunuh, Dua Tahun Jadi Buronan Akhirnya Ditangkap di Pasar Agam Baru

Syukri, warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi tewas bersimbah darah ditangan temannya FA (30) yang juga warga Legok.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
kolase/pixabay
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syukri, warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi tewas bersimbah darah ditangan temannya FA (30) yang juga warga Legok.

Syukri meregang nyawa akibat tikaman di bagian leher oleh pelaku FA. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, modus berawal dari korban menuduh pelaku mengambil sabu milik korban. Karena itu terjadi keributan.

"Pelaku mencabut pisau dan diarahkan ke leher korban. Satu tusukan di bagian leher. Itulah yang menyebabkan matinya korban," ujar Kombes Pol Dover Christian Kamis (7/2) siang.

Ia menceritakan Pelaku tidak terima atas tuduhan yang dilakukan oleh korban. "Terjadilah perkelahian di antara keduanya," ujar Kapolresta.

Baca: TNI AU Nyaris Rontokkan 2 Pesawat F-18 Hornet Australia di Langit Dili: Dikenal Insiden Dogfight

Baca: 14 Penerbangan Dari Bandara Hang Nadim Batam Dibatalkan, Dampak Mahalnya Tiket dan Bagasi Berbayar

Baca: Pertukaran Pemuda Antar Negara Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Baca: Bupati Tanjabtim Minta PetroChina Kaji Ulang Wacana Gas Rumahan, Romi: Infrastruktur Lebih Prioritas

Dalam perkelahian itu, lanjut Kapolresta pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kirinya. "Dan langsung menghujamkan pisau tersebut ke arah leher korban. Karena tusukan itu, korban melarikan diri ke rumah tetangga," jelasnya.

Pelaku yang masih bringas, mengejar korban. Namun dihalangi oleh warga yang ada di lokasi. Warga selanjutnya melihat kondisi korban ternyata sudah tersungkur di dapur rumah tersebut.

"Korban dilarikan ke rumah sakit. Sempat mendapat perawatan selama 20 menit, namun nyawanya tidak tertolong," jelasnya.

Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku akhirnya melarikan diri. Pihak kepolisian terus mencari pelaku, bahkan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah 2 tahun menjadi DPO, akhirnya tersangka ditangkap di Pasar Agam Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan pada 20 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tersangka ditangkap saat berjualan duku di Pasar Agam Baru. Kita amankan bekerjasama dengan tim Buser Polres Agam," bebernya.

Kejadian pembunuhan itu, sambungnya, terjadi pada 30 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Dia juga menyebutkan jika pelaku dan korban ini merupakan pengguna narkoba.

"Mereka ini pengguna narkoba. Pelaku dan korban juga berteman," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca: Pertemuan dengan SKK Migas dan BPK RI, Soal CSR, Pemkab Tanjabtim Minta Bantu Infrastruktur

Baca: Pasca Cerai, Gisella Anastasia Ungkap Pilihan Pacaran Dengan Artis Atau Orang Biasa? Ini Jawabnya

Baca: Warga Mandiangin Ini Kaget, Saat Dicek, Namanya tidak Terdaftar Sebagai Pemilih di Aplikasi Sidalih

Baca: Membaca Kepribadian Seseorang dari Bentuk Jempol, Anda Tipe Gampang Sukses atau Kepedean?

Baca: Karena Agamanya, Mantan Pemain Juventus Tolak Manchester United

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved