Tahun Ini, 9 Ranperda Dibahas Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Batanghari, Ini Rinciannya

"Untuk empat ranperda yang baru tersebut diusulkan untuk kepentingan pembangunan daerah," ujarnya.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Kurangnya berkas administrasi, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batanghari, menunda revisi Ranperda nomor 16 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Tahun 2019 ini, sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) bakal dibahas badan eksekutif dan legislatif Kabupaten Batanghari.

Sembilan usulan ranperda itu, empat diantaranya merupakan produk hukum baru. Sedangkan lima produk lainnya merupakan revisi dari perda yang telah ada.

Kepala Bagian Hukum Setda Batanghari Mula P Rambe, mengatakan, ranperda tahun 2019 ini telah di SK-kan oleh pimpinan DPRD.

"Dari sembilan ranperda, delapan merupakan usulan dari badan eksekutif dan satu dari usulan badan legislatif,” terang Rambe, belum lama ini.

Baca: DPRD Berikan Saran untuk 15 Ranperda, Wabup Muarojambi Sampaikan Terimakasih

Baca: Dua Pegawai KPK Dianiaya di Hotel Borobudur Saat Tugas Di Lapangan, Hidung Retak dan Wajah Sobek

Baca: Kabar Terkini Ahok, Libur ke Belitung, Bagikan Momen Makan Bersama Keluarga Besar, Apa Kabar Vero?

Delapan ranperda usulan dari badan eksekutif daerah itu diantaranya mengenai penyerahan modal pemerintah Kabupaten Batanghari kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Lalu, mengenai penyertaan modal Pemkab Batanghari kepada PDAM Tirta Batanghari, ranperda tentang pedoman pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, ranperda tentang pencabutan atas perda Kabupaten Batanghari nomor 7 tahun 2013 tentang Pemerintah Desa.

Ranperda tentang pencabutan atas perda Kabupaten Batanghari nomor 24 tahun 2007 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan.

Baca: Sahabat Ungkap Alasan Veronica Tan Menghilang dan Tetap Bungkam Meski Keburukannya Diumbar

Baca: Dul Bagikan Foto-foto Ia Menangisi Ahmad Dhani di Panggung Konser Dewa, Ucap Terima Kasih ke Maia

Baca: Masalah Utang Berujung Maut, Kopda Zeni Tersungkur di Atas Panggung: Diantar Istri Menyerahkan Diri

Kemudian, ranperda perubahan atas perda Kabupaten Batanghari nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ranperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Batanghari nomor 16 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batanghari tahun 2011-2031.

Terakhir, satu ranperda usulan dari badan legislatif yakni ranperda tentang pemakmuran tempat ibadah umat muslim.

Ia menjelaskan, revisi yang dilakukan terhadap produk yang lama tersebut dilakukan karena perda itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan ada yang menyesuaikan terhadap aturan yang lebih tinggi. Aturan yang lebih tinggi tersebut berupa Undang Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

Baca: UPDATE KKB - Tukang Ojek Diberondong Peluru Oleh KKB Hingga Tewas, TNI & Polri Langsung Lakukan Ini

Baca: Tahun Ini Ruang Radiologi RSUD Ahmad Ripin, Diperbaiki, Direktur Janji Pelayanan Terus Ditingkatkan

Baca: Dua Pegawai KPK Dianiaya Disertai Perampasan Barang Saat Cek Indikasi Korupsi

"Untuk empat ranperda yang baru tersebut diusulkan untuk kepentingan pembangunan daerah," ujarnya.

Ia melanjutkan, delapan ranperda usulan tersebut masih dalam tahap persiapan dan penggodokan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Baik pembahasan terhadap ranperda yang akan direvisi maupun naskah akademik terhadap ranperda yang baru.

"Jika proses persiapan tersebut telah selesai, maka OPD akan menyampaikan kepada bupati melalui bagian hukum. Jika telah final maka akan bahas bersama badan legislatif," lanjutnya.

Pemerintah daerah juga berharap pada Mei atau Juni mendatang, ranperda tersebut dapat dibahas bersama badan legislatif, kata Mula P Rambe. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved