Sel Tempat Ahmad Dhani Ditahan Bau Pesing, Pengacaranya Ungkap Kondisi Terkini Kliennya
Pasalnya, kondisi sel tempat Ahmad Dhani ditahan diisi oleh banyak napi dan sampai-sampai tercium bau air kencing (bau pesing).
TRIBUNJAMBI.COM - Baru beberapa hari mendekam di sel tahanan, kondisi Ahmad Dhani disebut pengacaranya cukup memprihatinkan.
Pasalnya, kondisi sel tempat Ahmad Dhani ditahan diisi oleh banyak napi dan sampai-sampai tercium bau air kencing (bau pesing).
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, membeberkan kondisi sel tahanan di Rutan Cipinang, yang dihuni kliennya. Ia membenarkan sel yang dihuni Ahmad Dhani berbau kurang sedap.
"Ya pasti, wajar. Saya juga sempat lihat ya seperti itu (bau pesing), sangat memprihatinkan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga:
Artis Saphira Indah Sempat Ucap Ini Untuk Sepupunya yang Meninggal, Ternyata Terjadi ke Diri Sendiri
Vanessa Angel Ingin Bunuh Diri Agar Bisa Menyusul Mendiang Ibunya yang Sudah Lama Meninggal
Saphira Indah Sebelum Meninggal Sudah Belanja Perlengkapan Bayi, Anak yang Sudah Ditunggu 3 Tahun
Tambah Kuota, Total Jamaah Calon Haji Batanghari Tahun 2019 Menjadi 145 Kursi, Tambah 36 Kursi
Istighosah Akbar Polres Sarolangun Guna Mensukseskan Pemilu Tahun 2019 yang Aman, Damai dan Sejuk
Dalam sel tahanan itu, Ahmad Dhani harus rela berdesakan bersama sekira 300 tahanan lainnya. Padahal, kata Hendarsam, ruangan sel hanya berukuran 10x20 meter.
Namun, Ahmad Dhani tetap ingin berbaur dan ogah mendapat fasilitas yang berbeda dari tahanan lainnya.
"Cuma Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis besar tokoh besar di dunia politik, dia punya instrumen gitu, tapi dia enggak mau, biarkan berjalan, jangan jadi cengeng gara-gara itu," kata Hendarsam.

Ia menambahkan pentolan Dewa 19 itu terlihat santai selama menjalani masa tahanan.
"Dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja jadi kita ikut tenang," katanya.
Setelah divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani harus menjalani hukuman pidana. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.(*)
Baca Juga:
Jamaah Umroh Asal Batang Asai, Sarolangun Meninggal Dunia di Mekkah, Akan Dimakamkan di Madinah
Begini Latihan Personel Detasemen Khusus 88, Disiapkan Menghadapi Teror
Raffi Ahmad Bandingkan Ayu Ting Ting Seperti Mobil Mini Cooper, Kalau Nagita? Ini Jawabnya
Istighosah Akbar Polres Sarolangun Guna Mensukseskan Pemilu Tahun 2019 yang Aman, Damai dan Sejuk
Baru 2 Hari di Penjara di LP Cipinang, Ahmad Dhani Mau Dipindah ke Surabaya Ini Alasannya
Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho seperti dilansir Kompas.com dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis yang diterima Ahmad Dhani ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.