Mantan Pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji, Kini Diburu Polisi

Vanessa Angel yang terlibat kasus prostitusi online artis, Mandala Shoji diketahui terlibat kasus

Editor: Nani Rachmaini
kolase ideaonline
Sempat Sembunyikan Pernikahannya 9 Tahun Lalu, Mantan Pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji 

Mantan Pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji, Kini Diburu Polisi

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

TRIBUNJAMBI.COM- Presenter Mandala Shoji yang juga merupakan mantan pacar aktris Vanessa Angel kini tengah jadi buron.

Senasib dengan Vanessa Angel yang kini harus berakhir dibui, Mandala Shoji juga terjerat kasus hukum yang mengakibatkan dirinya harus menjalani hukuman penjara.

Namun tak seperti Vanessa Angel yang terlibat kasus prostitusi online artis, Mandala Shoji diketahui terlibat kasus pembagian kupon umroh pada saat kampanye partai.

Baca: Kabar Terbaru Android Q, Fitur Baru Keamanan di Smartphone Hingga Bisa Semua HP Gunakan Face ID

Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).

Melansir Tribun Jakarta, Mandala Shoji dijatuhkan vonis 3 bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus pembagian kupon umroh.

Kasus pembagian kupon umroh ini terkuak setelah Mandala Shoji mencalonkan dirinya sebagai salah satu kader legislatif dari Partai Amanat Nasional atau PAN pada Desember 2018 silam.

Baca: Tidak Ada Keluhan, Rajin Kontrol, Tiba-tiba Saphira Indah Berpulang, Ini Penjelasan Suami

Mandala bersama calon anggota legislatif lainnya, Lucky Andriyani terbukti bersalah atas dugaan pembagian kupon umroh pada saat kampanye.

Dikutip dari Warta Kota, kupon umroh tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.

Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.

Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.

Baca: Mohon Maaf, Semalam Agak Keras Cuitan Mardani Ali Sera Usai Tampil di ILC TV One Bahas ABB

Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai putusan vonis hakim terhadap dirinya dibacakan, Mandala Shoji kini menjadi buronan polisi.

Dikutip GridHot.ID dari TribunStyle, presenter Mandala Shoji masih terus dicari-cari jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu 31 Januari 2019 malam untuk dieksekusi jalani vonis penjara 3 bulan dalam kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2019, tapi hasilnya hingga Kamis 31 Januari 201 masih nihil.

Baca: BREAKING NEWS: Ustadz Arifin Ilham Tiba di Sentul Bogor, Disambut Warga dan Kumandang Azan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved