Pemilu 2019 Semakin Dekat, KPU Ingatkan Warga Segera Urus Pindah Pilih
KPU Provinsi Jambi mengingatkan agar masyarakat yang tinggal tidak tetap di daerahnya agar segera mengurus surat pindah.
Penulis: andika | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi mengingatkan agar masyarakat yang tinggal tidak tetap di daerahnya agar segera mengurus surat pindah. Paling lambat surat pindah pilih ini diurus 15 Februari.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan jika ada warga pada 17 April 2019 mendatang tidak berada di tempat asal (sesuai KTP-el), sejak sekarang segera ke KPU Kab/Kota asal atau terdekat untuk mengurus dokumen pindah memilih (A5).
"Jika tidak mengurus surat pindah maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Sanusi, Senin (28/1).
Sanusi menjelaskan siapa saja yang bisa pindah memilih saat ini, sedang belajar/nyantri/kuliah, bekerja di luar domisili, sedang jadi napi/tahanan, tertimpa bencana alam, pindah domisili, sedang dirawat di panti sosial/rehabilitasi.
" Surat pindah pilih bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ujar Sanusi.
Baca: Bawaslu Jambi Koordinasi dengan Bawaslu RI dan PT Pos Tangani Polemik Tabloid Indonesia Barokah
Baca: Apa Bahaya Tabloid Indonesia Barokah Hingga Diawasi Bawaslu dan PT Pos Menolak Mendistribusikan
Baca: Sarip Hilang, Pencarian Kerahkan Tim Gabungan TRC BPBD Tebo, TNI, Polisi Hingga Warga
Baca: Rumah Kaban Kesbangpol Tanjab Barat Kebakar, Damkar Kerahkan 9 Unit Armada
Baca: Maulia Lestari Diperiksa Hari Ini Oleh Polda Jatim Terkait Prostitusi Online Bareng 4 Artis Ini
Semua warga harus memastikan terdaftar di daftar pemilih tetap di KPU masing-masing.
"Suara kita menentukan masa depan," katanya.
Lebih lanjut Informasi segera hubungi Kantor KPU terdekat paling lambat tanggal 17 Februari atau 60 hari sebelum Pemilu 2019. Ini dilakukan agar KPU dapat menyiapkan logistik pemilu sejak dini untuk melindungi suaramu.