Bawaslu Jambi Koordinasi dengan Bawaslu RI dan PT Pos Tangani Polemik Tabloid Indonesia Barokah

Untuk penanganan masuknya tabloid Indonesia Barokah ke Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi berkoordinasi dengan pihak Bawaslu RI.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tabloid Indonesia Barokah Tertahan di Kantor Pos Kudus, http://jateng.tribunnews.com/2019/01/28/tabloid-indonesia-barokah-tertahan-di-kantor-pos-kudus. Edit
Petugas PT Pos Indonesia Brangsong Kabupaten Kendal memperlihatkan isi amplop berisi tabloid Indonesia Barokah, Kamis (24/1/2019). Pengiriman tabloid itu ditunda sementara waktu menunggu hasil kajian lanjut oleh Bawaslu. 

Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk penanganan masuknya tabloid Indonesia Barokah ke Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi berkoordinasi dengan pihak Bawaslu RI.

Masuknya tabloid Indonesia Barokah ke Provinsi Jambi melalui PT Pos Indonesia sejak awal sudah dipantau oleh pihak Bawaslu Provinsi Jambi. Hal ini diketahui dari keterangan Wein Arifin, Komisioner Bawaslu Provinsi kepada Tribunjambi.com, Senin (28/1).

"Pola di Provinsi lain seperti itu. Dan kami ada surat dari Bawaslu Pusat," ungkap Wein Arifin.

Baca: Apa Bahaya Tabloid Indonesia Barokah Hingga Diawasi Bawaslu dan PT Pos Menolak Mendistribusikan

Baca: Sarip Hilang, Pencarian Kerahkan Tim Gabungan TRC BPBD Tebo, TNI, Polisi Hingga Warga

Baca: Rumah Kaban Kesbangpol Tanjab Barat Kebakar, Damkar Kerahkan 9 Unit Armada

Baca: Heboh Petani Kerinci Buang Sayuran ke Jalan, Kini Mendadak Minta Maaf

Dari pola yang sama itulah maka pihak Bawaslu terus berkoordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia. Dan ketika siang tadi tabloid Indonesia Barokah itu masuk Jambi dan Bungo langsung datangi pihak Bawaslu.

"Perkara ini sedang ditangani Bawaslu RI, karena hampir terjadi di seluruh provinsi, kami menunggu arahan pusat," ungkap Wein.

Dalam pengawasan terhadap beredarnya tabloid Indonesia Barokah ini pihak Bawaslu Pusat mengimbau agar Bawaslu Provinsi Jambi memberikan keterangan harus sama dengan pusat.

Sedangkan bila ada laporan terkait tabloid tersebut harus ditangani sesuai dengan mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Kalau ada laporan dari warga maka kami akan tangani sesuai mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum," katanya.

Tidak itu saja, Wein mengatakan bahwa pihak Bawaslu RI betul sedang proses penanganan dugaan pelanggaran dan mengumpulkan alat bukti.

"Untuk saat ini kami awasi sebagaimana arahan Bawaslu Pusat. Karena diduga adanya pelanggaran," terang mantan Ketua KPU Kota Jambi ini.

Baca: Sarip Hilang Saat Pamit Cari Ikan di Sungai Batanghari

Baca: Kabar Gembira! 30 Januari 2019 Bisa Beli Mobil Baru Toyota Avanza Hanya Rp50 Juta, Begini Caranya

Baca: Sekda Datangi Tanam Rimba Jambi, Cari Tahu Penyebab Kematian Singa dan Harimau Sumatera

Baca: Maulia Lestari Diperiksa Hari Ini Oleh Polda Jatim Terkait Prostitusi Online Bareng 4 Artis Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved