Dua hal Yang Ditelusuri KPK Saat Pemeriksaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Apa Saja?
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal yang ditelusuri penyidik.
TRIBUNJAMBI.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal yang ditelusuri penyidik dari pemeriksaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia menjadi saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
"Pertama, beberapa fakta yang sudah muncul di persidangan ketika Neneng, Bupati Bekasi, menjadi saksi di persidangan di Bandung beberapa waktu lalu. Itu kami klarifikasi terhadap saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Kesaksian yang dimaksud adalah pernyataan Neneng yang menyebut nama Tjahjo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK soal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta.
Pada persidangan, Neneng menyebutkan bahwa Tjahjo meminta dirinya agar membantu perizinan proyek tersebut.
Baca: Sejak Ahok Bebas, Kediaman Puput di Depok Sunyi, Keluarga Tidak Kembali Kerumah, Sebagai Tanda?
Baca: Satuan Rahasia Pilihan di Dalam Kopassus, Komandannya Sekarang Ada yang Jadi Menteri
Baca: Polisi Ungkap di Ponsel Mucikari ES Ada Ribuan Foto dan Video Syur Artis dan Juga Ada Harganya
Menurut Neneng, Tjahjo menghubunginya via telepon Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono.
"Mengonfirmasi dan memperjelas ya, sebenarnya apa yang terjadi terkait dengan keterangan yang disampaikan saksi Neneng di persidangan sebelumnya. Jadi apakah benar dilakukan komunikasi melalui telepon salah satu dirjen ya, pada saat rapat koordinasi dilakukan beberapa waktu lalu," kata dia.
Kedua, kata Febri, KPK mengklarifikasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemendagri bersama Komisi II DPR.
RDP itu membahas polemik perbedaan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek itu.
"Dan juga apa yang pernah dibicarakan dalam kapasitas Mendagri dan timnya yang hadir bersama DPR di Komisi II saat membahas proses perizinan, atau hal-hal lain. Jadi dua hal itu yang didalami," kata Febri.
Sebab, hasil RDP merekomendasikan agar Kemendagri mengonsolidasikan kebijakan Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi terkait urusan perizinan tersebut.
"Jadi dua hal itu yang kami dalami pada Mendagri Tjahjo Kumolo yang diperiksa sebagai saksi hari ini," kata dia.
Menurut Febri, dua topik itu menjadi penting bagi KPK. Hal itu karena KPK perlu memahami bagaimana sejarah awal proyek Meikarta itu mulai dikembangkan.
Baca: Hal Ini yang Bikin Paul Pogba Sangat Diperlukan Jadi Kapten Manchester United Menurut Sang Pelatih
Baca: Berkas Perkara sudah di Limpahkan ke Pengadilan, Sebentar Lagi Ahmad Dhani Jalani Persidangan
Baca: Video Seorang Perwira TNI Marah dan Histeris karena Pelayanan Rumah Sakit: Tolong Saya Pak Presiden
Sebab, perizinan proyek ini sudah bermasalah sejak awal.
"Kami dalami sebelum history dari perizinannya itu seperti apa. Kenapa? Karena sejak awal diduga sebenarnya tidak mungkin dilakukan pembangunan sesuai rencana 400-an hektar dengan kondisi lahan atau kondisi lokasi di Kabupaten Bekasi. Dan segala pengaturan tata ruang yang ada," ujar dia.