Sengketa Lahan Pembangunan Perumahan Nelayan, Pemkab Tanjabtim Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Sengketa lahan yang menjadi tempat dibangunnya Perumahan Nelayan di Kecamatan Mendahara Tanjabtim terus berlanjut.

Penulis: Zulkipli | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI AZIS
Pertemuan di Kantor Bupati, Rabu (23/1) antara Pemda Tanjab Timur, Pihak Penghibah dan warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut menuai jalan buntu. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sengketa lahan yang menjadi tempat dibangunnya Perumahan Nelayan di Kecamatan Mendahara Tanjabtim terus berlanjut.

Pertemuan di Kantor Bupati, Rabu (23/1) antara Pemda Tanjab Timur, Pihak Penghibah dan warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut menuai jalan buntu.

Bahkan, Pemda menyarankan jika warga yang mencalaim tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum jika memang memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah Perumahan Nelayan.

Sujipto Asisten I Setda Tanjab Timur yang memimpin rapat kemarin menegaskan, dalam melakukan pembangunan Rumah Nelayan, Pemerintah telah melalui prosedur.

Pemerintah telah mendapatkan hibah dari 10 warga Kecamatan Mendahara, yang memiliki tanah seluas 355 metwr untuk dijadikan perumahan nelayan.

Lagi pula, tanah yang dibangun tersebut telah memiliki sertifikat dan peruntukannya untuk perumahan nelayan.

Hal ini ditegaskan Silujipto setelah memastikan kepada 10 warga yang telah menghibahkan tanahnya ke Pemda, adalah tanahnya sendiri dan siap mempertanggung jawabkan apa yang telah dihibahkannya.

Untuk itu jika memang Asri dan keluarga yang mengaku memiliki tanah tersebut tidak terima, dipintanya untuk menempuh jalur hukum.

"Secara prosedur saya kira tidak ada masalah. Kalau memang ada yang tidak terima dan merasa memiliki bukti kuat atas tanah itu, silahkan lapor, tempuh jalur hukum," tegasnya.

Pemerintah melakukan pembangunan rumah nelayan karena meyakini tidak ada persoalan terkait tanah itu. Jika ada yang mengaku memiliki tanah itu jalur hukum yang dapat memutuskannya.

Sebab, pertemuan yang telah dilakukan selama ini tidak ada titik temu.

Warga yang menghibahkan tanahnya meyakini tanahnya itu miliknya dengan bukti-bukti.

Begitu juga, Asri yang mengaku memiliki tanah itu sangat yakin memiliki tanah ditempat pembangunan rumah nelayan dengan bukti yang diakuinya cukup kuat.

"Lagi pula tanah itu telah bersertifikat, dan yang dapat memutuskan atau membatalkan sertifikat itu pengadilan," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved