Pengacara Abu Bakar Baasyir Temui Fadli Zon, Ini yang Dibicarakan
Menurut dia, janji itu diungkapkan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, setelah bertemu Ba'asyir
JAKARTA, Tribunjambi.com - Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Mahendradatta meminta bantuan Fadli untuk menagih janji Presiden Joko Widodo terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.
Menurut dia, janji itu diungkapkan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, setelah bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada 18 Januari 2019.
"Kami minta DPR untuk bekerja sama karena ini harus ditagih ke Presiden, karena kami kan tidak bisa, Pak," ujar Mahendra saat bertemu Fadli Zon.
Baca: Dengan Eskavator, Tiga Korban Tewas Longsor Gowa Ditemukan, Total 11
Baca: Selamat Setelah Dipatuk Ular Berbisa, Pria Ini Sebulan Tahan Sakit
Baca: Kehadiran Cawapres Sandiaga, BPP Prabowo-Sandiaga di Jambi Ngaku Belum Dapat Intruksi
Mahendradatta menyayangkan Presiden Jokowi tidak menepati janji pembebasan tanpa syarat yang disampaikan melalui Yusril. Padahal, kata dia, Ba'asyir tidak pernah meminta untuk dibebaskan.
Ia mengatakan tawaran pembebasan tanpa syarat datang dari Presiden Jokowi.
Sebanyak dua kali Yusril datang menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur untuk membicarakan terkait tawaran pembebasan.
Menurut Mahendradatta, dalam pertemuan itu, Yusril tidak memberikan syarat apa pun terkait pembebasan Ba'asyir.
Yusril juga meyakinkan bahwa Presiden Jokowi setuju dengan pembebasan tanpa syarat Ba'asyir atas dasar kemanusiaan.
Namun, pada Selasa (22/1/2019) Presiden Jokowi meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan Ba'asyir.
Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat.
Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Jadi intinya kami datang ke sini ingin menagih janji. Bagaimana mengenai janjinya Bapak Presiden?"