Bagikan Voucher Umrah saat Kampanye, Presenter Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Mandala Shoji, dijatuhkan vonis tiga bulan kurungan penjara atas kasus pembagian voucher berhadiah umrah pada warga saat berkampanye.
Bagikan Voucher Umrah saat Kampanye, Presenter Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, PASAR MINGGU - Lama tak terdengar kabarnya, Mandala Abadi Shoji alias Mandala Shoji muncul dengan kabar mengejutkan.
Mandala Shoji, dijatuhkan vonis tiga bulan kurungan penjara atas kasus pembagian voucher berhadiah umrah pada warga saat berkampanye.
Baca: Resmi Cerai dari Gading Marten, Ekspresi Gisel Ceria Saat Datang, Namun Sedih saat Dengar Putusan
Baca: Besok Bebas! Basuki Tjahaja Purnama Tak Mau Lagi Dipanggil Ahok, Ini 10 Fakta Jelang Kebebasannya
Baca: 7 Reasons Why Temerloh, Malaysia is Perfect for Your Next Weekend Getaway
Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, juga terlibat kasus yang sama dan juga divonis tiga bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2018 silam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni dalam persidangan menuturkan, Mandala terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan melanggar peraturan pemilu.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang adil, yang tertuang dalam poin pemberatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ucap Hakim Joni di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (21/1/2019).
Joni juga menuturkan, selama persidangan pihaknya tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Namun, poin yang meringankan terdakwa adalah Mandala bersikap sopan selama persidangan, hingga akhirnya ia pun divonis lebih ringan dari tuntutan awalnya enam bulan penjara.
Menanggapi vonis kliennya, Muhammad Zulkarnain Kuasa Hukum Mandala membeberkan bahwa kliennya telah dizalimi, dan akan mengajukan banding.
"Kami keberatan, ini jelas suatu rekayasa. Kami akan mengajukan banding," ucap Zulkarnain dijumpai awak media usai persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kasus Kupon Umrah, Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis 3 Bulan Penjara Presenter Mandala Shoji