Pertamina Gerah dan Disebut Ilegal, Bensin Eceran Pertamini Dilaporkan ke BPH Migas
Makin menjamurnya penjual bensin eceran pertamini dengan mesin pompa lama-lama membuat Pertamina gerah.
TRIBUNJAMBI.COM - Makin menjamurnya penjual bensin eceran pertamini dengan mesin pompa lama-lama membuat Pertamina gerah.
PT Pertamina dengan lantang menyatakan hal tersebut ilegal.
Untuk melakukan penertiban, pihaknya pun telah melaporkannya ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas)
"Kami sudah melaporkan kepada BPH Migas untuk melakukan penertiban," kata Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina, Jumat kemarin, (18/1/2019).
"Karena harganya mahal dijual di pasaran dan tidak sesuai standar kemurniannya,” lanjutnya.
Penjual bensin eceran pertamini ini bertentangan dengan dengan program pemerintah tentang BBM 1 harga.
Baca: Tolak Tandatangani Dokumen Setia Terhadap Pancasila, Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Ungkap Alasannya
Baca: Jokowi Terima Laporan Adanya Gempa Bumi Skala Besar yang Bakal Terjadi di Indonesia, Kapan?
Baca: Bebas 2 Hari Lagi, Ternyata Ini Alasan Ahok Ingin di Panggil BTP Hingga Menikah 15 Februari 2019
Namun Nicke juga tidak menampik tentang banyak juga warga pedesaan yang membeli BBM di pertamini.
Karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terbatas dan jaraknya jauh.
Untuk mengatasi hal tersebut, Nicke sedang menjalankan program Pertashop.
Nantinya Pertashop ini akan tersebar di 7.300 desa di seluruh Indonesia dan ditargetkan rampung pada 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Disebut Ilegal, Pertamina Segera Tertibkan Pertamini. Dirut Pertamina: Kami Sudah Melaporkan, http://bali.tribunnews.com/2019/01/21/disebut-ilegal-pertamina-segera-tertibkan-pertamini-dirut-pertamina-kami-sudah-melaporkan.
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri