Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bungo Panggil Camat, BPMD dan KPU
Sebelumnya diketahui Mas'ud, caleg partai berkarya nomor 10 dapil III Bungo didampigi sekretaris umum Partai Berkarya DPD Bungo.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sidang pelanggaran administrasi calon legislatif (Caleg) Partai Berkarya Bungo, sampai pada tahap pemanggilan saksi, Selasa (22/1/2019).
"Hari ini pemanggilan camat, BPMPD dan KPU," kata Abdul Hamid, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo, Selasa (22/1/2019).
Sebelumnya, diketahui Mas'ud, caleg partai berkarya nomor 10 dapil III Bungo, didampigi sekretaris umum Partai Berkarya DPD Bungo, diperiksa Bawaslu.
Baca: Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Laporkan Oknum ASN di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, ke KASN
Baca: Acara Lamaran Reino Barack & Syahrini Disebut Sengaja Ditutupi, Incess Akhirnya Buka Mulut
Baca: Video P0rno Vanessa Angel Jumlahnya Amat Banyak, ke Feni Rose Sebut Alami Depresi
Baca: Idham Azis Kabareskrim, Daftar Mutasi 48 Perwira Polri, Dankobrimob dan 5 Kapolda Digeser
Mas'ud diduga melanggar peraturan KPU terkait pelanggaran administratif. Mas'ud diruga masih menjabat selaku kasi pemerintahan desa di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.
Mas'ud dilaporkan karena Panwascam Taseplin (Tanah Sepenggal Lintas) menemukan bukti-bukti oelanggara administratif.(*)