Dana Desa Bertambah Rp 16 Milyar dari Tahun Lalu, Kadis PMD Muarojambi Sampaikan Ini
“Sesuai Permedes dana desa itu prioritas tahun 2019 lebih banyak ke pemberdayaan. Dalam artiaan untuk menggairahkan UMKM, jadi kita bangkitkan UMKM
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Tahun 2019 ini, anggaran dana desa naik menjadi Rp123 miliar dibanding tahun 2018 lalu. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Muarojambi, Raden Najmi.
Menurut Raden Najmi, tahun 2018 lalu, Kabupaten Muarojambi mendapatkan anggaran desa sebesar Rp107 miliar. Dan, anggaran tahun 2018 tersebut, banyak di realisasikan ke infrastruktur.
“Sesuai Permedes dana desa itu prioritas tahun 2019 lebih banyak ke pemberdayaan. Dalam artiaan untuk menggairahkan UMKM, jadi kita bangkitkan UMKM yang ada saat ini,” jelasnya.
Baca: Ini Daftar Kasus Dana Desa yang Masuk ke Kejari Bungo, Sedang Dalam Pemeriksaan
Baca: Terdakwa Perkara Dana Desa Batang Aburan Tebo, Divonis Majelis Hakim Tipikor Jambi, Ini Vonisnya
Baca: Rumah Ustad Maulana Dibanjiri Pelayat, Artis Ini Menangis Lihat Anak Ustad Ketawa-tawa: Umi Tidur
Sementara itu kata Raden Najmi, pihaknya ke depan perlu ada evaluasi untuk guna melakukan pembenahan. Menurutnya, ditahun 2018 ada beberapa realisasi yang tidak tepat sasaran, meskipun memang tidak secara gamblang Ia menyebutkan pembenahan seperti apa.
“Secara umum sudah bagus, kita perlu pembenahan, dalam arti kata ada yang tidak tetap waktu dan sasaran, kadang ada yang menyimpang dari prioratas, kita benahi agar jangan terlembat,” jelasnya.
Pemerintahan desa kata Raden Najmi, juga perlu di benahi. Apalagi dalam penggunaan BUMdes. Menurutnya, dalam pengelolaan Bumdes selama ini, secara struktur telah di buat namun Ia mengakui bahwa ada beberapa SDM yang perlu di lakukan pembinaan.

“Rerata itu kepengurusan untuk BUMdes sudah di bentuk. Tapi, yaitu SDM ada yang belum siap dan perlu pembinaan. BUMdes itu tidak gampang,” terangnya.
Sementara itu, dilain sisi Ia berharap ke depan dalam penggunanaan APBDesa harus berpendoman terhadap kewenangan desa. Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam merealisasikan anggaran yang ada di desa.
“APBDes harus berpendoman terhadap kewenangan desa, ini supaya jangan ada tumpang tindih. Jika, bukan kewenangan desa, maka jangan dibuat. Misalnya kemarin ada desa yang membeli mobil ambulans, itu bagus, tapi keliru dalam menerjamahkannya. Kalau beli ambulan itu bukan kewenangan desa,” jelasnya. (*)
Baca: Permintaan Terakhir Istri Ustad Maulana Sebelum Meninggal, Tak Diduga Seluruh Harta Diberikan
Baca: Keinginan Terakhir dan Bisikan Kepala Rumah Sakit, Detik-detik Sebelum Istri Ustaz Maulana Meninggal