Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2019, Peserta Harus Bikin Vlog, Simak Syarat Lengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2019, Peserta Harus Bikin Vlog, Simak Syarat Lengkapnya
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira lagi bagi Anda, para pencari lowongan kerja.
Anda ingin berkarier di BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan kini sedang membuka kesempatan berkarier atau lowongan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Dalam Rekrutmen kali ini BPJS Ketenagakerjaan menggunakan cara yang agak sedikit berbeda.
Dilansir dari website rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan, calon peserta diminta membuat video vlog "Sadar BPJS Ketenagakerjaan" sebelum meneruskan ke tahap registrasi.
Adapun syarat dan tata cara pembuatan hingga pengiriman video tertera di bawah ini:
Peserta Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan 2019 wajib membuat video/vlog Calon Pekerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan dan mem-posting di akun Instagram dan Youtube masing-masing tentang BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca: Lia Wanita Kelahiran Sumatera Ini Tipu Suami Bulenya Hingga Bermiliar-miliar
Baca: Polisi Tangkap Gadis 18 Tahun Gara-gara Seorang Kakek Miliuner Mati di Pangkuannya
Baca: Balita Perempuan di Tangerang Tewas di Tangan Ibu Kandung, Perabotan Jadi Alat Bukti
Pelamar wajib mem-follow 3 akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
a. Instagram: bpjs.ketenagakerjaan
b. Instagram: @rekrutmen.bpjstk
c. Youtube: BPJS Ketenagakerjaan
Pelamar wajib membuat konten video (vlog) dengan tema BPJS Ketenagakerjaan berdurasi 20 - 60 detik.
Video wajib berisikan konten positif dan pelamar diperbolehkan untuk melakukan editing dasar.
Konten dari video tidak mengandung SARA dan tidak berkonotasi negatif bagi BPJS Ketenagakerjaan maupun institusi atau perusahaan lain.