Jelang Bebas Pekan Depan, Begini Rekam Jejak Abu Bakar Baasyir Kasus Terorisme Hingga Vonis 15 Tahun
Abu Bakar Baasyir akan menghidup udara bebas dari kungkungan penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada pekan depan.
Jelang Bebas Pekan Depan, Begini Rekam Jejak Abu Bakar Baasyir karena Kasus Terorisme Hingga Vonis 15 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM - Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme dinyatakan bebas tanpa syarat.
Abu Bakar Baasyir akan menghidup udara bebas dari kungkungan penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada pekan depan.
Hari kebebasannya dapat dinikmati Abu Bakar Baasyir setelah melengkapi syarat-syarat pembebasan.
Penasihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah mejenguk Abu Bakar Baasyir, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pembebasan itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Usia beliau sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril Ihza Mahedara seusai bertemu dengan Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Baca: Pria Ini Mati Suri 7 Menit, Begini Pengalamannya Saat Merasakan Dirinya Terlepas dari Tubuh
Baca: Jelang BLACKPINK Konser di Jakarta, Sebaiknya 4 Hal Ini Wajib Anda Persiapkan Sebelum Nonton
Baca: Jelang Pemilu, Dukcapil Tebo Datangi Warga Binaan yang Tak Punya e-KTP
Siapakah Abu Bakar Basyir itu? Mengapa dia sampai dipenjara dan divonis 15 tahun penjara?
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena kasus terorisme. Hingga kini, dia sudah menjalani 9 tahun hukuman penjara.
Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Tanpa Syarat, Ini Pertimbangan di Baliknya
Soal Putusan Bebas, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Abu Bakar Baasyir Sempat Salah Paham
Abu Bakar Baasyir Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Kota Surabaya: Ora Bener!
Dikutip dari kompas.com, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu dijatuhkan dengan alasan Abu Bakar Baasyir terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Sidang vonis itu berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim, Kamis (16/6/2011) sekitar pukul 13.45.