Tidak Hadir tanpa Alasan, Sidang Gugatan oleh YLKI Ditunda karena Terlapor tidak Hadir
"Kita tidak tahu atas alasan apa mereka (para tergugat) tidak mengindahkan panggilan. Yang jelas, mereka tidak hadir," kata Damai.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, terhadap PDAM Tirta Mayang dan Wali Kota Jambi, terpaksa ditunda. Padahal, sejatinya sidang gugatan digelar Kamis (17/1/2019) di Pengadilan Negeri Jambi.
"Untuk memberi waktu para tergugat hadir dalam panggilan kedua, maka sidang akan kembali digelar pada Selasa, 29 Januari 2019 mendatang," kata hakim ketua, Edi Pramono.
Usai persidangan, kuasa hukum YLKI, Damai Idianto kepada wartawan menyampaikan, dia tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak tergugat.
Baca: Debat Capres Jokowi vs Prabowo 2019, SBY Tak Hadir, Pukul 20.00 Wib, Ada Link Live Streaming
Baca: Dibangun Dengan Dana APBN, SMK Pertambangan Sarolangun Tak Terurus
Baca: Bandar Narkoba Ini Sempat Kabur ke Daerah Riau, Sebelum Ditangkap di Jambi
"Kita tidak tahu atas alasan apa mereka (para tergugat) tidak mengindahkan panggilan. Yang jelas, mereka tidak hadir," kata Damai.
Lebih lanjut, Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun menyayangkan ketidakhadiran para tergugat.
"Agak kecewa sebenarnya, karena ini panggilan resmi dari pengadilan. Tapi mereka tidak mengindahkan," katanya.
Baca: Kenalan dari Game Online, Wanita yang Berpofesi Sebagai ART ini Dinikahi Pria Bule Asal Amerika
Baca: Viral! Seorang Ayah di Medan Dikerangkeng, Anaknya Ramadani Bantah Lakukan Penelantaran
Dia berharap, dalam sidang mendatang, para tergugat dapat hadir. Sebab, kata dia, semestinya pemerintah mampu memberikan contoh yang baik.
"Seharusnya pemerintah memberi contoh yang baik. Artinya, mereka harus hadir, apakah melalui kuasa hukum langsung, karena ini kan panggilan resmi dari pengadilan," ucapnya.(*)