Ternyata Tersangka Penyalur Sabu, Khusus Sopir dan Pekerja Dikawasan Ilegal Drilling di Pompa Air

"Terutama kalangan sopir dan pekerja dikawasan ilegal drilling. Seberapapun stok yang dia miliki selalu laris diburu," sebutnya.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/abdullah usman
Tersangka narkoba yang ditangkap BNNK Batanghari di Desa Pompa Air, dilimpahkan ke Kejari Batanghari 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Berkas kasus narkoba dengan tersangka Irzan, telah dilengkapi penyidik Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Batanghari. Berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batanghari. 

JPU Kejari Batanghari Vanda S saat dikonfirmasi Kamis (17/1/2019) mengatakan, dari hasil pemeriksaan sebelumnnya, diketahui bahwa tersangka Irzan bin Syopian, merupakan pemain tunggal sebagai pengedar di kawasan Desa Pompa Air, dengan target utama para pekerja drilling.

"Tersangka merupakan bandar narkoba yang beroperasi di Desa Pompa Air.  Kepada penyidik tersangka merupakan pemain tunggal dan memiliki nama dikalangan pekerja ilegal drilling," ungkap Vanda.  

Baca: Dengan Tangan Diborgol, Bandar Sabu di Desa Pompa Air, Diserahkan ke Kejaksaan

Baca: Pria Ini Lamar Pacar yang Sudah Menikamnya 13 Kali Saat Persidangan, Ini Kronologinya

Baca: Seminggu Jelang Bebas Ahok Tulis Surat dari Mako Brimob untuk Para Pendukungnya

Dalam menjalankan aksinya kata JPU, Irzan bin Syopian (40) warga Palembang tersebut, sengaja mengontrak rumah di kawasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, untuk menjalankan bisnis haramnnya sebagai bandar sabu dengan sasaran pekerja tambang minyak ilegal drilling.

"Tersangka juga terkenal dikalangan pekerja sebagai bandar, jadi saat ada yang butuh barang tinggal datang ke kontrakan yang bersangkutan didesa pompa air tadi," ujar vanda

Berdasarkan keterangan tersabgka, dalam pemasaran narkoba dikawasan tersebut terbilang laris, dalam seminggu saja dirinya dapat menghasilkan uang Rp 4 juta. Dan paket sabu tidak tahan lama karena tingginya peminat.

Baca: Wisata Religi, Pemkot Gelar Haul Pangeran Wirokusumo

Baca: Nongkrong di Resto Anaisa Culinary, Jangan Lupa Sambil Nikmati Bola-Bola Talas

Baca: Jokowi Wae, Jokowi Wae, Dibalas Prabowo Siapa yang Punya

"Terutama kalangan sopir dan pekerja dikawasan ilegal drilling. Seberapapun stok yang dia miliki selalu laris diburu," sebutnya.

Dengan perkara tersebut, tersangka akanndiproses pelimpahannya selama 20 kedepan, sehingga setelah perkara tersebut selesai baru akan ditindak lanjuti dipengadilan Negeri Batanghari.

"Ancamannya cukup berat hukuman mati, karena yang memberatkan bukti BB yang dimiliki tersangka diatas 5 gram," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved