Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pajero Sport DPRD Merangin, Terdakwa Ngotot Meski Tak Ada Anggaran

Sidang perdana perkara dugaan korupsi dalan pengadaan kendaraan operasional pada DPRD Kabupaten Merangin digelar di Pengadilan Tipikor

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Sidang pengadaan mobil Pajero Sport di DPRD Merangin 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dalan pengadaan kendaraan operasional pada DPRD Kabupaten Merangin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (16/1/2019).

Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Yandri Roni itu menjerat terdakwa Isnedi, wakil ketua I DPRD Kabupaten Merangin.

Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Yogi Purnomo.

"Bahwa pada tahun 2015, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin dalam RKAP-SKPD telah menganggarkan pengadaan 10 unit kendaraan operasional mobil Suzuki Ertiga yang mana RKAP-SKPD tersebut akan disampaikan ke Kabid Anggaran BPKAD untuk dimasukkan ke dalam Ranperda dan Ranperkada APBD Kabupaten Merangin," jaksa membacakan.

RKAP-SKPD tersebut kemudian diubah pada pos pengadaan kendaran dinas operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

Yang sebelumnya dianggarkan 10 unit kendaraan operasional (Suzuki Ertiga) menjadi 11 unit dengan menambahkan satu unit kendaraan dinas operasional double gardan (Pajero Sport).

"Bahwa perubahan tersebut terjadi dikarenakan terdakwa Isnedi, meminta Kabag Keuangan saksi Yumashur untuk memasukkan satu unit kendaraan dinas operasional sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke dalam RKAP-SKPD, yang mana kendaraan operasional tersebut nantinya akan digunakan sendiri oleh terdakwa Isnedi sebagai kendaraan operasional selaku wakil ketua I DPRD Kabupaten Merangin," lanjutnya.

Dalam dakwaan disebutkan, saat itu terdakwa sudah memiliki mobil jabatan (jenis outlander) sebagai wakil Ketua I DPRD Kabupaten Merangin, sehingga seharusnya tidak ada lagi pengadaan mobil jabatan selaku wakil Ketua I DPRD Kabupaten Merangin.

Saat itu, keinginan terdakwa sempat ditolak dengan alasan ketidaksediaan anggaran.

Namun dia tetap bersikeras dengan mengatakan anggaran akan diaturnya.

Saat yang sama, Zaidan Ismail selaku Ketua DPRD Kabupaten Merangin juga melayangkan permohonan yang sama, namun permohonan itu ditolak oleh Sekda Kabupaten Merangin, Sibawaihi.

Setelah Ranperda APBD Perubahan TA 2015 dievaluasi, ada penekanan untuk sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada pos anggaran pengadaan kendaraan dinas operasional agar dirasionalisasikan atau dikurangi.

"Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Merangin melakukan pembahasan bersama SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin dan Tim TAPD Kabupaten Merangin yang hasilnya mengurangi pengadaan kendaraan dinas operasional sekterariat DPRD Kabupaten Merangin. Dari 12 unit menjadi tujuh unit kendaraan dinas operasional. Dengan rincian, enam unit kendaraan dinas operasional jenis suzuki ertiga dan satu unit kendaraan dinas operasional double gardan jenis pajero sport," lanjutnya.

Perbuatan terdakwa Isnedi bersama dengan Darmawan menyebabkan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 522.698.930.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved