VIDEO

VIDEO: Sudah Operasi 1/2 Tahun Tapi Izin Tak Lengkap, DLH Batanghari Datangi Perusahaan Cor Beton

Perusahaan yang berada di RT 12, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, tersebut karena belum melengkapi izin operasional.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari mendatangi sebuah perusahaan bidang batching plant (cor beton) di Kabupaten Batanghari, PT Adhi Pati Bangun Negara.

Perusahaan yang berada di RT 12, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, tersebut karena belum melengkapi izin operasional.

Itu merupakan perusahaan mulai beroperasi sejak pertengahan 2018, namun tersebut masih belum melengkapi izin operasional.

Menindaklanjuti hal tersebut, DLH Batanghari mendatangi perusahaan tersebut pada Senin (14/11).

Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa izin yang seharusnya dilengkapi perusahaan, belum ada.

Pantauan tribunjambi.com, perusahaan itu tidak sedang beroperasi. Di lokasi ada alat berat dan tumpukan matrial yang siap diolah diproses.

"Berdasarkan dokumen yang kita terima, perusahaan tersebut masih banyak belum melengkapi berkas izin mereka, tetapi perusahaan tersebut sudah beroperasi duluan," ujar Kepala DLH Batanghari, Parlaungan, kepada tribunjambi.com.

Pihaknya mendatangi perusahaan untuk melakukan pengecekan dan menanyakan langsung terkait izin usaha yang disebutnya ngambang.

"Dari hasil pengecekan tadi memang banyak yang belum dilengkapi perusahaan, terutama terkait dokumen izin mereka, tadi saat kita sambangi baik pemilik maupun penaggung jawab tidak di lokasi hanya ada pekerja saja," ujarnya.

Pihaknya akan mengirimkan surat dan memberikan teguran kepada perusahaan agar dapat melengkapi izin mereka. Jika perusahaan tidak juga mengindahkan, akan ada sanksi yang harus mereka terima.

Ada beberapa dokumen izin yang belum dilengkapi perusahaan, sehingga DLH memberikan teguran.

Di antaranya terkait izin lingkungan.

"Pengajuan untuk izin lingkungan sudah mereka ajukan bulan September 2018 namun belum lengkap, selain itu ternyata mereka sudah beroperasi sejak Agustus 2018 sedangkan izin tadi belum selesai hingga sekarang," kata Parlaungan kepada tribunjambi.com

Selain izin lingkungan yang juga belum dimilikinya, ada beberapa izin turunan lain yang masih kosong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved