Direvisi, Gaji Perangkat Desa Tahun 2019 Naik, Setara Dengan Gaji PNS Golongan IIA, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Para perangkat desa berusaha mengabadikan Presiden Joko Widodo yang tengah berpidato dalam Silaturahim Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019). 

Direvisi, Gaji Perangkat Desa Tahun 2019 Naik, Setara Dengan Gaji PNS Golongan IIA, Ini Rinciannya

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.

Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019) pagi.

Baca: Pertempuran Laut Aru 1962, Kendali Macet, KRI Macan Tutul Dihantam Torpedo Kapal Perang Musuh

Baca: Ramalan Zodiak Selasa 15 Januari 2019 - Keinginan Cancer Terwujud, Aries Hadapi Keputusan Sulit

Baca: Inilah 12 Tempat Transaksi Diduga Prostitusi Online Vanessa Angel, 9 Kali di Luar Negeri

Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi, dan mudah-mudahan sudah bisa dikeluarkan dalam dua pekan ini," jelas Jokowi.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

Kabar gembira untuk aparatur negara di seluruh bidang.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada tahun depan.

Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.

Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.

Baca: Alasan Rocky Gerung Tak Pernah Kritik Prabowo Akhirnya Terungkap, Hal Remeh Temeh Ini

Baca: Jadwal Debat Capres Cawapres 2019 Lima Kali, Jokowi dan Prabowo Tampil Perdana Kamis (17/1)

"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.

Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.

Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved