Rekonstruksi Pembunuhan di Sengeti, Hindari Amukan Massa, 20 Adegan Diperankan Oleh Orang Lain
Kejaksaan Negeri Muarojambi bersama dengan Satreskrim Polres Muarojambi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Bukit Baling, Kecamatan Seker
Penulis: Samsul Bahri | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kejaksaan Negeri Muarojambi bersama dengan Satreskrim Polres Muarojambi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Senin (14/1/2019).
Rekonstruksi tersebut terkait pembunuhan seorang wanita paruh baya yang diketahui bernama Yuliana.
Yuliana ditemukan tewas bersimbah darah di ruko tempat tinggalnya di RT 01, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi Jum'at (26/10/2019) lalu sekitar pukul 12.45 WIB.
Adapun rekonstruksi ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Muarojambi menetapkan suami dari korban sebagai tersangka.
Informasi yang diperoleh, diketahui tersangka bernama Alex.
Baca: Penyelam Kopaska Temukan Black Box CVR Lion Air PK-LQP, Ini Kehebatan Pasukan Elite TNI AL
Baca: TNI AU Paksa Turun Pesawat Asing dengan Pesawat Tempur F-16, Ini Kehebatan Jet Tempur Indonesia Itu
Baca: VIDEO: Tragedi Maut di Sirkuit Sentul yang Menyebabkan Biker Iqbal Hakim Tewas Saat Memacu Ducati
Baca: VIDEO: Kejadian Langka Nelayan Pangandaran Tewas Tertusuk Moncong Ikan Caroang Sejenis Ikan Marlin
Dalam rekontruksi ini, ada empat saksi yang dihadirkan, yang mana ada dua saksi yang diperannya digantikan oleh orang lain.
Sedangkan untuk Tersangka juga diperankan oleh orang lain, meskipun memang tersangka juga turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Hal ini untuk menghindari amukan massa, pasalnya rekonstruksi yang dilakukan di TKP tersebut berada di dekat jalan lintas.
Sehingga menggundang masyarakat yang ingin menyaksikan langsung rekontruksi tersebut.
Follow Instagram Tribun Jambi
"Hari ini kita melakukan rekontruksi dalam kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat Sengeti, adapun adegan yang dilakukan itu sekitar 20 adegan,"ujar Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana.
Sedangkan ancaman dari pasal tersebut diatas lima tahun penjara.
"Sampai saat ini tersangka masih satu orang. Untuk pasal yang disangkakan pasal 340 junto pasal 338 dengan ancaman diatas lima tahun,"pungkasnya.
Subscribe Youtube Tribun Jambi