Mantan Bunda Paud Hadir, Berikan Keterangannya Sebagai Pembina
Dalam sidang tersebut, Yusniana selaku pembina mengaku tidak tahu besaran honor yang diberikan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yusniana Hasan Basri, hadir sebagai saksi di persidangan perkara dugaan korupsi atas terdakwa Heriyah. Sidang perkara dugaan korupsi pada PAUD Percontohan PKBM Murni dan CBC dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (14/1/2019).
Dalam sidang tersebut, Yusniana selaku pembina mengaku tidak tahu besaran honor yang diberikan. Namun menurutnya, selama membina PAUD tersebut, dia terus menjalin komunikasi dengan Pokja dan terdakwa selaku ketua lembaga.
"Saya selalu mengingatkan, selalu komunikasi. Kalau ada apa-apa, Pokja akan kasih tahu saya," terangnya.
Baca: Sebelum Dibekuk, Polisi Ungkap Innova Plat Merah Bawa Vanessa Angel Check In ke Hotel
Baca: Pemkab Kerinci Nunggak Bayar Tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU), PLN Matikan Lampu Jalan
Baca: Kondisi Terkini Ustaz Arifin Ilham Sudah Menunjukkan Kemajuan, Sebelumnya Belum Bisa Sarapan. . .
Selain itu, dia bilang, Pokja juga melaporkan kondisi lembaga setiap tiga bulan sekali.
Yusniana sempat tergagap ketika dicecari pertanyaan oleh majelis hakim. Saat hakim ketua, Dedy Muchti Nugroho mempertanyakan tupoksinya, dia tidak mampu menjawabnya dengan jelas.
"Saya sebagai pembina, ya membina," kelitnya.
Mengenai sumber dana yang diduga telah dikorupsi, Yusniana juga mengaku tidak tahu pasti. Dia hanya menduga, permasalahan honor itu terjadi untuk guru-guru. Sebab, katanya, ketua lembaga tidak pernah melaporkan.

"Ketua tidak melaporkan. Seharusnya, kalau ada masalah, dia melaporkan ke ketua Pokja, nanti Pokja melaporkan ke pembina," terangnya.
Diterangkannya, anggaran untuk PAUD tersebut berasal dari APBD pada Dinas Pendidikan Provinsi. Selain itu, mereka juga memperoleh dana di lapangan dari pembayaran SPP. Itulah, setahu dia, sebagian digunakan untuk pembayaran honor. Namun dia tidak tahu pasti, anggaran mana yang disalahgunakan.
"Saya pernah bertanya langsung pada beliau (terdakwa), honor mereka tidak bermasalah, katanya," Yuniana mengingat-ingat.
Baca: 2 Keanehan yang Terjadi dari Fenomena Meletusnya Gunung Anak Krakatau, Warna Air Laut Jadi Orange
Baca: Rp 100 Ribu Bisa Hidup Enak di Singapura Setahun Penuh, Begini Cara Pria Ini Mengakali Biaya
Baca: Nikita Mirzani sedang Dicari-cari Polisi, Wanita yang Berprofesi Sebagai Chef ini Ungkap Faktanya
Mengenai pemanfaatan anggaran tersebut, dia pun mengaku pernah mengingatkan terdakwa.
"Saya pernah menegur dia, hati-hati dengan uang anggaran," ujarnya.
Meski begitu, dia juga tidak menampik adanya pembangunan yang dilakukan. Di antaranya, dia menyediakan mesin jahit yang dapat menjadi fasilitas wali murid belajar menjahit. Keterangan itu pun dibenarkan oleh terdakwa.
Sebelumnya diinformasikan, Heriyah pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah tahun 2013 hingga 1 Juli 2016. Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana insentif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar.(*)