Mucikari Tak Rela Vanessa Angel Dibebaskan, Tuding Si Vanessa Ini Sering ambil Job di Luaran
Tantri dan Endang mengungkapkan kalau seharusnya Vanessa juga dihukum dengan pasal yang sama seperti mereka.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel dan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim kepolisian.
Saat ini, status Vanessa masih saksi korban dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai muncikari para artis.
Dua muncikari itu adalah Endang Siska (37) dan Tantri (28) yang dikenakan pasal berlapis UU ITE dan KUHP terkait bisnis prostitusi yang mereka jalankan.
Melansir Surya Malang, pasal yang disangkakan pada kedua tersangka adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai muncikari dan mentransimisikan tentang p*rnografi di dunia maya.

Menurut penuturan dari tim Mapolda Jawa Timur, ada sedikitnya 45 artis dan 100 model yang bergabung dalam jaringan prostitusi Tantri dan Siska.
Baca: Prostitusi Online Vanessa Angel, Mucikari Ungkap Cara Artis dan Model Gaet Pelanggan
Baca: Hasil Prostitusi Online Miliaran Rupiah Direkening Mucikari, Vanessa Angel Terima 15 Kali Transfer
Baca: Jadi Mucikari, Robby Abbas Akui Salurkan 100 Artis di Prostitusi Online, Tarif Termahal Rp 150 Juta
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera telah menjelaskan bahwa kedua muncikari tersebut memang terlibat bisnis prostitusi online sesuai dengan gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus.
"Pasal pengecualian mengenai p*rnografi meski hukuman satU tahun kita tetap bisa menahan tersangka muncikari," kata Frans pada Rabu (9/1/2019).

Namun kedua muncikari ini merasa tidak rela kalau hanya mereka yang dihukum sementara Vanessa Angel bebas.
Tantri dan Endang mengungkapkan kalau seharusnya Vanessa juga dihukum dengan pasal yang sama seperti mereka.
Hal tersebut diutarakan oleh Tantri saat diwawancarai dalam program Breaking iNes pada Kamis (10/1/2019).
"Ya kalau bisa sih, sama-sama ya. Sama-sama kena pasal itu juga gitu," kata Tantri.
Tantri juga menambahkan kalau Vanessa ikut menikmati uang dari bisnis prostitusi online ini dan ada kemungkinan ia juga menikmati dari hasil lain.
Baca: Jadi Nakal dan Genit Setelah Menjanda? Gisel Bilang Saya mah dari Dulu Begini-begini aja Orangnya
Baca: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru & Doa Imlek 2019 dalam Bahasa Indonesia
Baca: Evakuasi Menegangkan! Cara Keluarkan Wanita Terberat di Kalteng harus Jebol Jendela, Angkut Pikap
"Karena mungkin dia enggak cuma menikmati dari uangnya ini, tapi uang-uang lain di luarannya juga mungkin ya, menikmati juga gitu," kata Tantri lagi.