Pilpres 2019

Dicecar 27 Pertanyaan Hingga Ungkap Kronologi, Ini 5 Fakta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala

Editor: hendri dede
Tribun Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Kronologi, Ini 5 Fakta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Dicecar 27 Pertanyaan Hingga Ungkap Kronologi, Ini 5 Fakta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam pidana 3 tahun.

Hal itu terkait dengan gestur dan ucapannya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu.

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.

Selain hal tersebut berikut fakta-fakta kasus dugaan gestur dan ucapan Anies Baswedan yang dianggap menyalahi aturan saat mengutip dari Tribun Jakarta dan Wartakota.

Baca: Bang Madit Ungkap Ustaz Arifin Ilham Sulit Bicara, Ustaz Yusuf Mansur Menangis saat Ikut Membesuk

Baca: Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Baswedan Terancam 3 Tahun Penjara, Gerindra Ingatkan Bawaslu

Baca: REKAMAN VIDEO Ketua Dewan Hunus Badik, Rapat DPRD Bombana Ricuh, Lempar Kursi dan Botol

Baca: Pria Bertato di Lengan Kanan Bunuh Siswi SMK Baranangsiang, Rekaman CCTV Terlihat Jelas

Baca: Selain Rp 5,1 Miliar, Ternyata Ada Tambahan Rp 3 Miliar untuk Proyek di Kawasan Cadika

1. Kronologi Awal

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

Pelaporan GNR terhadap Anies Baswedan itu pada Selasa (18/12/2018).
Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat. Dia diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu.

Mengutip dari Tribun Jakarta, Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu melaporkan Anies Baswedan karena patut diduga telah berkampanye mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah patut diduga berkampanye di hari kerja.

"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduqa melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," ujarnya di Gedung Bawaslu, Selasa, (18/12/2018).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Ramalan Zodiak 9 Januari 2019, Taurus, Sepertinya Kamu Mulai Lelah, Cancer Tak Tahan Godaan

Baca: Mendadak Jane Shalimar Buat Postingan Bernada Kekecewaan, Benarkah Ditujukan ke Vanessa Angel

Baca: Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Kabar Terkini Ustadz Arifin Ilham di Rumah Sakit

Baca: Ternyata Begini Cara Siska Jebak Vanessa Angel Mendadak ke Surabaya Hingga Nego dengan Rian di Hotel

Baca: Video Detik-detik Siswi SMK di Bogor Tewas Dibunuh Pria Bertato dengan Pisau Masih Menancap di Dada

Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU PemiIu dinyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

2. Jawaban Anies Baswedan Pasca di laporkan GNR

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved