Pemuda Tanggung Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Hasil Visum Ungkap Persetubuhan, Ini Modusnya
Ia menjemput korbannya di rumah pada tanggal 31 Desember sekitar pukul 17.00 tanpa sepengetahuan orang tua korban
Pemuda Tanggung Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Hasil Visum Ungkap Persetubuhan, Ini Modusnya
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almana
TRIBUNJAMBI.COM, PURBALINGGA - Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur kembali terjadi di Jateng.
Setelah sebelumnya di Kebumen seseorang mengaku sebagai sultan agar bisa menyetubuhi remaja, kini di Purbalingga seorang pemuda nekat membawa kabur anak orang.
Tersangka yang berhasil diringkus polisi adalah Rasimin (21) warga Desa Kaliari RT 22 RW 5 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga.
Korbannya adalah D (14) seorang pelajar yang tinggal di kecamatan yang berbeda dengan tersangka.
Baca: 13 Tahun Bersama, Agus Yudhoyono dan Annisa Pohan Kenang Momen Pertemuan Pertama
Baca: Andi Arief Ancam Laporkan 200 Akun Twitter yang Menyebutnya Penyebar Hoax, Kecuali Minta Maaf
Baca: Kumpulan Ucapan Tahun Baru Imlek 2570, Masuk ke Shio Babi Tanah untuk Whatsapp dan Medsos
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman dalam laporannya kepada Kapolda Jateng menyebut tersangka mengiming-imingi korban dengan mengajaknya keluar untuk merayakan malam pergantian tahun.
"Ia menjemput korbannya di rumah pada tanggal 31 Desember sekitar pukul 17.00 tanpa sepengetahuan orang tua korban," tulis AKBP Kholil dalam pesan Whatsapp, Selasa (8/1/2018).
Ia menjelaskan setelah dibawa kabur oleh pemuda yang bekerja sebagai petani itu, D tidak kunjung pulang.
Ditunggu hingga tanggal 2 Januari tak juga ada kabar, keluarga korban kemudian melapor ke polisi bahwa anak perempuannya sudah hilang.
"Dari laporan itu kami mencoba melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari teman sekolah korban hingga keluarga," ucapnya.
Dari situ kemudian polisi mengantongi identitas tersangka.
Baca: Sepanjang Tahun 2018, Pemkot Jambi Pecat 11 ASN, Ini Penyebabnya
Berbekal dua alat bukti aparat kemudian menggeledah rumah tersangka dan benar ditemukan D di kamar.
Polisi kemudian melakukan visum terhadap korban dan didapati hasil telah terjadi persetubuhan antara tersangka dengan gadis berinisial D tersebut.
"Kami jerat tersangka dengan dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dan atau membawa lari anak tanpa seijin orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomer 17 Tahun 2016, pasal 287 KUHP dan atau pasal 332 KUHP," pungkasnya.(*)
Baca: 13 Tahun Bersama, Agus Yudhoyono dan Annisa Pohan Kenang Momen Pertemuan Pertama
Baca: Andi Arief Ancam Laporkan 200 Akun Twitter yang Menyebutnya Penyebar Hoax, Kecuali Minta Maaf
Baca: Apa Artinya Jika Ada Ular Masuk ke Rumah? Ini Kata Ustaz Abdul Somad dan Khalid Basalamah
TONTON VIDEO TERBARU KAMI: Mengerikan!, Detik-detik Puting Beliung Porak porandakan Acara HUT Kabupaten Bener Meriah
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Purbalingga Ini Setubuhi dan Bawa Kabur Gadis 14 Tahun, Ini Iming-imingnya