Pemkab Tanjabtim Segel Lahan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Mendahara, Ini Alasannya
Sayangnya, perusahaan Tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Penulis: Zulkipli | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK –Bermasalah dengan Izin lingkungan, PT. Bumi Berneo Sentosa yang berada di Kecamatan Mendahara disegel Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur, Selasa (8/1) untuk sementara waktu.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan larangan melakukan kegiatan diarea izin lokasi yang dimilikinya. Bahkan, perusahaan yang bergerak diperkebunan sawit ini terancam pidana dan denda 1 Milyar.
Kepala Bidang P3LH Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tanjab Timur Agus Pranoto saat dikonfirmasi Tribunjambi.com selasa (8/1) mengatakan, perusahaan memiliki lahan berdasarkan izin lokasi yang dimikikinya seluas 2.985 hektar.
Sayangnya, perusahaan Tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

”Izin lingkungan ini sangat penting karena itu menyangkut ekosistem yang ada. Ditakutkan ekosisten yang ada rusak karena tidak adanya izin lingkungan,” ungkapnya.
Dijelaskan Agus, berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) LH nomor 2, karena tidak memiliki izin lingkungan maka perusahaan diberikan sanksi paksaan pemerintah.
Makanya, dilakukan penyegelan dan disetop sementara.
Baca: Pemilik Anjing Tembak Mati Pria yang Lewat Setelah Anjingnya Dilempar Batu, Terungkap Penyebabnya
Baca: Jane Shalimar Bertanya ke Vanessa Angel, Benarkah Saat Digrebek di Kamar Hotel sedang Tanpa Busana?
Baca: Tangis Keluarga Pecah, Pasangan Pengantin Baru Usai Akad Nikah Tak Bisa Malam Pertama
Baca: Kepala Sepasang Sejoli Ini Hancur, Ada Cairan Diduga Sperma di Tubuhnya
Itu artinya jika dalam waktu 90 hari kedepan, perusahaan tidak melengkapi segela rekomendasi pada sanksi ini maka akan dilakukan pembekuan izin.
Disamping itu, masih berdasarkan aturan jika sanksi paksaan pemerintah ini tidak dijalankan dan tidak adanya izin pengolahan B3, maka perusahaan terancam pidana 1 tahun penjara dan denda 1 milyar.
”Kita akan tunggu hingga batas waktu yang kita berikan untuk melengkapi segala dukumennya. Dan tadi kita sudah kelokasi, untuk sementara semua aktivitas disana kita stop,” tegas Agus Pranoto.