BKN Berikan Informasi Penerimaan Pegawai Kontrak Pemerintah (P3K), Regulasi Sedang Disiapkan
Menurutnya pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi.
BKN Berikan Informasi Rekrutmen Pegawai Kontrak (P3K), Regulasi Sedang Disiapkan, Ini Syarat P3K
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya memberi informasi tentang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pihak admin Twitter BKNgoid mengungkapkan belum ada info apapun soal P3K.
BKN menyampaikan info yang beredar bukan dari BKN.
Menurutnya pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi.
Baca: Foto Syur Vanessa Angel di Kamar Mandi Tersebar, VA Merasa Dijebak Teman Sesama Artis
Baca: Hotman Paris: Jangan Cuma Artisnya, Ekspos Oknum Konglomerat atau Pejabat yang Bayar Rp 80 Juta
Baca: Ini Identitas Pengusaha yang Kencani Vanessa Angel, Berinisial R & Usianya 45 Tahun
Baca: Daftar 21 Rumah Sakit yang Tak Layani Lagi Pasien BPJS Kesehatan, Terungkap Ini Penyebabnya
"#SobatBKN, sdh beredar info detail ttg penerimaan P3K & #CPNS2019. Mimin sampaikan bahwa info tsb tidak berasal dr BKN. Pemerintah & Panselnas msh menyiapkan bbrp regulasi terkait hal tsb.
Q: Kapan, apa, bagaimana, di mana?
A: Belum ada info apapun," cuit admin @BKNgoid.
Sebelumnya laman resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah mengunggah penjelasan tentang rekrutmen P3K.
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin pada jumpa pers Desember 2018 lalu.
Baca: Lowongan Kerja BUMN Perum Bulog, Pendaftaran Mulai 7 - 13 Januari 2019, Ini Syarat dan Link
Baca: Terkait Kasus Prostitusi Online Artis VA, Hotman Paris Ingatkan Istri Pengusaha Cek Ponsel Suami
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
Syarat Jadi P3K
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.