Identitas 'Kompol Fiktif' yang Memperdaya Brigpol Dewi Terungkap, Cara Minta Video Syur 'Halus'

Siapa sebenarnya M Alfiansyah, napi Lapas Klas IIB Way Gelang yang menipu Brigpol Dewi sehingga mengirimkan video syur?

Editor: Duanto AS
banjarmasin post group/ nia kurniawan
Ilustrasi perselingkuhan. 

Siapa sebenarnya M Alfiansyah, napi Lapas Klas IIB Way Gelang yang menipu Brigpol Dewi sehingga mengirimkan video syur?

TRIBUNJAMBI.COM - Brigpol Dewi mengakui video syur berdurasi 11 menit yang dikirimkan kepada pacarnya, seorang narapidana di Lampung, adalah miliknya.

Kini, video "panas" tersebut ada di tangan penyidik Bidang Propam Polda Sulsel sebagai barang bukti.

Video Brigpol Dewi dalam kondisi setengah telanjang bisa sampai ke tangan M Alfiansyah bin Saum (23).

Siapa sebenarnya M Alfiansyah, napi Lapas Klas IIB Way Gelang yang menipu polwan itu?

M Alfiansyah mengaku sebagai polisi berpangkat kompol untuk memperdayai Brigpol Dewi.

Kini, Kompol fiktif sedang mendekam di Lapas Way Gelang.

Pihak Lapas Klas IIB Way Gelang, di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung membenarkan warga binaannya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang polwan di Makassar, Sulawesi Selatan, Brigpol Dewi.

Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum (23).

Usianya ternyata masih muda dan tentu lebih muda dibading Brigpol Dewi.

Dia merupakan warga Gisting, Tanggamus, Lampung.

Baca Juga:

 Berikut Daftar 3 Selingkuhan Brigpol Dewi yang Ternyata Bukan Orang Biasa, Ada yang Diluar Dugaan.

 Mengapa Brigpol Dewi Bisa Dijebak Kirim Video Syur Durasi 11 Menit? AKBP Musa Blak-blakan

 Video Brigpol Dewi Berdurasi 11 Menit, Ternyata Direkam di Hotel Dalam Posisi

 Masih Ingat Si Kopi Maut Jessica Kumala Wongso? Setelah PK Ditolak Begini Nasibnya

 Raja Intel Peringatkan Soeharto, Malah Terima Pembalasan Dendam Beberapa Waktu Kemudian

Sesuai KUHP Pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama 8 tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.

Menurut Kepala Lapas Klas IIB Way Gelang, Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.

Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.

Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved