DLH Kabupaten Batanghari Akhirnya Bisa Terbitkan Izin Amdal, Ini Penjelasannya

Surat itu menyatakan DLH Batanghari dapat melakukan proses penilaian AMDAL di wilayah Kabupaten Batanghari dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Petugas DLH Kabupaten Batanghari melakukan pengecekan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Mulai 26 Desember 2018-26 Deseber 2021, pengurusan izin Amdal ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) perusahaan di Kabupaten Batanghari diambil alih tingkat kabupaten. Sebelumnnya, pengurusan izin dilakukan di tingkat provinsi.

Perubahan itu berdasarkan lisensi yang diberikan Badan Penanaman Modal Provinsi Jambi terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Nomor 660/523/DLH/2018, Komisi Penilaian Amdal Kabupaten Batanghari.

Dengan bukti lisensi tersebut, DLH Batanghari telah memenuhi syarat lisensi sesuai hasil rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi Nomor : S-612/PM-PTSP-.1/XII/2018, tertanggal 10 Desember 2018.

Surat itu menyatakan DLH Batanghari dapat melakukan proses penilaian AMDAL di wilayah Kabupaten Batanghari dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

"Ini menjadi pertama kalinya dan menjadi sejarah, DLH Batanghari bisa melakukan uji Amdal sendiri, karena sebelumnya memang untuk AMDAL dilakukan di provinsi langsung," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batahghari, Parlaungan, Rabu (2/1).

Sebelumnnya DLH Batanghari hanya sebatas melakukan penerbitan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), yang sebenarnya pengujiannya dibawah dari penilaian Amdal.

"Kalau untuk UKL dan UPL ini penilaian limbah dari hasil pengolahan yang berdampak tidak terlalu penting, sementara Amdal ini dampak lingkungan yang sudah berdampak penting," jelas Parlaungan.

Untuk Amdal, karena kelasnya beda tentu juga memiliki persyaratan yang beda dan lebih banyak pula, dari upl dan ukl tadi. Diantaranya harus melibatkan tenaga ahli dan luas lahanya juga ada ukuran yang telah ditentukan.

Seperti yang diaamanatkan UU yang diterbitkan Amdal tersebut, perusahaan yang memiliki dapak lingkungan sangat penting sesuai UU Nomor 32/2009. Terutama untuk perusahaan dengan luasan di atas 3000 H ke atas.

"Tahun ini kita mulai melakukan penilaian Amdal hingga tiga tahun ke depan," tuturnya.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Baca Juga:

 Dosen Pembimbing Skripsi Dian Sastro, Rocky Gerung Jomblo 56 Tahun, Ini Kultwit tentang Menikah?

 Sedang Ramai Dibicarakan, Prabowo Bilang Selang Cuci Darah RSCM Dipakai 40 Orang

 Penampakan Tampang Baru Avanza dan Xenia 2019, Miliki Lampu Utama Bertingkat dan Sudut Lebih Tegas

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved