Awal Tahun 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir, Ini Sebabnya
Karena masih bisa diakali, maka SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat.
Awal Tahun 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir, Ini Sebabnya
TRIBUNJAMBI.COM - Aturan pemblokiran kartu SIM akan dilakukan pada 2019.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas pihak lain.
Karena masih bisa diakali, maka SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat.
Padahal Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen.
Baca: Viral Bocah Laki-laki Digantung Ayahnya Terbalik & Dipukuli, Sengaja Direkam Agar Istrinya Menonton
Baca: Cara Seru Rayakan Malam Tahun Baru 2019 di Rumah, Lakukan 7 Hal ini, Tak Perlu Ribet dan Boros
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 1 Januari 2019, Aries Bahagia, Leo Lebih Semangat
Baca: Tim Penjinak Bom Brimob Periksa Kardus di Depan Posko Jokowi di Makassar, Ruas Jalan Ditutup
Baca: Usai Berenang, Sebulan Gadis Kecil Ini Merasakan Geliat di Hidung, Saat Ditarik Dokter Keluar Hiii
Untuk itu, BRTI bersama dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar.
"Setelah tahun baru nanti kita minta data-data dari operator, berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK," tandas Ketut dijumpai di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).
Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi akan diblokir.
"Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang," lanjut Ketut.
BRTI sudah keluarkan ketetapan
Seperti diketahui, penyelenggaran registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu.
Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.
Ketut mengatakan bahwa masalah ini juga masih menjadi perhatian Kominfo melalui BRTI.
November lalu, BRTI mengeluarkan Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Melawan hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasas Telekounikasi.
Aturan ini ditujukan untuk mempertegas penyelenggaran registrasi agar tidak multitafsir.
Ketut menjelaskan bahwa aturan tersebut juga melarang registrasi kartu secara masif.
Baca: Usai Berenang, Sebulan Gadis Kecil Ini Merasakan Geliat di Hidung, Saat Ditarik Dokter Keluar Hiii
Baca: Salut, Youtuber Kaya Ria Ricis di Usia Muda Beli Rumah Mewah Miliaran Rupiah, Begini Caranya Bekerja
Baca: Temuan Tubuh Tanpa Kepala Bikin Geger, Polisi Vs Kelompok Sipil Bersenjata Kontak Senjata di Palu
Baca: Sinopsis Film Pengabsi Setan (2017), Malam Ini di Movievaganza Trans7 Pukul 22.00 WIB
"Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya.