VIDEO

VIDEO: Tersangka Minta Rp 100 Juta ke Korban, Iming-Iming Lulus CPNS, OTT Kejari Muarojambi

Uang tersebut merupakan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang Tim Kejaksaan Negeri Muarojambi bersama ...

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kejaksaan Negeri Muarojambi menata uang Rp 19, 3 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu di depan meja, saat ekspose Kejari Muarojambi.

Uang tersebut merupakan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang Tim Kejaksaan Negeri Muarojambi bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jambi.

Itu disampaikan Kajari Muarojambi, Sunanto, didampingi Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Rudi Firmansyah, Kasi Intel Kejari Muarojambi, Novan Harpanta, kepolisian dan tim, pada Kamis (27/12) sore.

"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa uang sebesar Rp 19,3 juta dan satu unit handphone, awalnya itu pelaku meminta kepada korban Rp 100 juta," ujar Kajari.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mendapatkan tekanan dari pelaku.

Pelaku melakukan komunikasi kepada korban dan menyampaikan tidak akan lulus jika tidak membayar sejumlah uang.

"OTT itu di daerah Ladang Panjang, Kecamatan Sunga Gelam, Kabupaten Muarojambi. Adapun lokasi OTT tersebut di rumah pelaku. Dan Penangkapan itu di lakukan sekitar jam 14.00 WIB," sebutnya

Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Rudi Firmansyah, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejari Muarojambi di Kantor BKD Kab. Muarojambi.

Setidaknya ada empat ruangan yang digeledah oleh Tim Kejari Muarojambi, yaitu Ruang Sekretaris BKD, Ruang Bidang Kesekretariatan, Ruang Bidang Pengangkatan dan Ruang Kepala Dinas BKD.

"Pertama kita mengacu pada ruangan Pak Sis Kaban, ruangan staff, ruangan pak kaban dan ruangan tersangka yang sering beraktifitas di kasubag pengangkatan,"sebutnya

Ia menambahkan bahwa dalam pengeledahan tersebut, pihaknya mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penerimaan CPNS tahun 2018. Barang-barang tersebut diungkapkan olehnya sebagai barang bukti pendukung guna pemeriksaan ketahap berikutnya.

"Beberapa pengeledahan yang intinya berkaitan dengan pendukung pembuktian, salah satunya dokumen-dokumen terkait kegiatan penerimaan CPNS, beberapa alat elektronik seperti komputer dan CCTV. Ini di gunakan sebagai barang bukti untuk berkas perkara,"jelas Kasi Pidsus.

Lebih lanjut di sampaikan oleh Kasi Pidsus bahwa beberapa peserta sudah merasa tindakan-tindakan yang mengkhawatirkan sudah lulus CAT. Namun peserta CPNS mendapatkan preasure tidak akan lulus dan sebagainya sehingga menimbulkan seperti ini.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Rudi mengatakan bahwa pihaknya masih menentukan pola dalam kasus ini. Namun, dikatakan Rudi tidak menutup kemungkinan nantinya kedepan mengenai hal itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved