Tukar Sebelum Hangus! Beberapa Hari Lagi 31 Desember, 4 Jenis Uang Kertas Rupiah Tak Berlaku Lagi
Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.
Tukar Sebelum Hangus! Beberapa Hari Lagi 31 Desember, 4 Jenis Uang Kertas Rupiah Tak Berlaku Lagi
TRIBUNJAMBI.COM - Tinggal menghitung hari lagi 2018 akan berakhir dan berganti dengan tahun baru 2019.
Tahun baru, pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru.
Di tahun 2019, ada beberapa uang kertas yang tidak akan laku lagi untuk digunakan.
Namun masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama yang mereka miliki.
Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.
Baca: Detik-detik Bocah di Lampung Ditemukan Setengah Terbenam Diterjang Tsunami, Ayah, Efan Kangen
Baca: Kata Steve Emmanuel Kokain di Indonesia Kurang Enak, Usai Pulang dari Belanda Terjadi Hal Ini
Baca: Kamar Nike Ardilla Setelah 23 Tahun Berlalu Tak Berubah, Ternyata Hobi Koleksi Foto Wanita Seksi Ini
Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.
Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.
Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998

bi.go.id
Pecahan Rp 10.000
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998

Pecahan Rp. 20.000
Baca: Kata Steve Emmanuel Kokain di Indonesia Kurang Enak, Usai Pulang dari Belanda Terjadi Hal Ini
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.
Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999

bi.go.id
Pecahan Rp 50.000
Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan.
Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999

Pecahan Rp 100.000
Baca: Detik-detik Bocah di Lampung Ditemukan Setengah Terbenam Diterjang Tsunami, Ayah, Efan Kangen