Natal Dan Tahun Baru 2019
Organ Tunggal Hanya Sampai Pukul 17.00 WIB, Imbauan Perayaan Tahun Baru Bupati Tanjabbar,
Bupati Safrial mengajak masyarakat untuk merayakan tahun baru 2019 dengan melakukan kegiatan zikir dan pengajian di masjid - masjid.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Jelang perayaan malam tahun baru 2019, Bupati Tanjab Barat keluarkan empat imbauan kepada camat dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat imbau para camat dan warga dalam rangka merayakan malam pergantian tahun baru.
Himbauan ini berdasarkan surat edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 10009/74/PEM-OTDA/2018 tentang perayaan Natal 2018 dan menyambut tahun 2019.
Dalam surat edaran itu Bupati Tanjung Jabung Barat mengimbau agar para camat tetap berada di kecamatan masing - masing pada saat perayaan Natal 2018 dan menyambut tahun baru 2019.
Dengan terus meningkatkan koordinasi antisipasi pengamanan dan ketertiban dengan unsur terkait .
Baca: Midnight Sale Ramayana Jambi 31 Desember, Diskon Hingga 80 Persen, Ada Live Music, Pesta Kembang Api
Baca: Steve Emmanuel Ditangkap Bawa Narkoba di Apartemennya,Ini Pernyataan Dari Polres Metro Jakarta Barat
Baca: Korem 042/Gapu Galang Dana untuk Korban Tsunami Lampung, Terkumpul Rp 110 Juta
Baca: Keluarga Besar Sudah Bermaksud Meminangkan Gadis Pujaannya, Pemuda Ini Malah Gantung Diri
Baca: Diduga Alami Pelecehan, Putri Dubai Ini Melarikan Diri, 9 Bulan Kemudian Muncul dengan Video Ini
Tertuang juga imbauan kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan organ tunggal yang bersifat berlebihan, dan dilaksanakan pada malam hari.
Mengadakan kegiatan organ tersebut dibatasi sampai dengan pukul 17.00 wib.
Bupati Safrial mengajak masyarakat untuk merayakan tahun baru 2019 dengan melakukan kegiatan zikir dan pengajian di masjid - masjid.
Serta kegiatan ibadah keagamaan di tempat peribadatan sesuai agama masing- masing, dengan mengikut asertakan seluruh instansi yang ada dikecamatan, para ulama, pendeta, para tokoh masyrakat, para pemuda dan unsur masarakat lainya.
"Menginstruksikan kepada para kepala desa/lurah untuk melakukan kegiatan yang sama (point 1, 2, dan 3 diatas, di desa/ kelurahan masing-masing," bunyi point empat imbauan yang ditandatangani bupati Tanjab Barat, Dr Ir Safrial MS. (*)