KPU Beri Waktu Kampanye Pileg dan Pilpres 21 Hari, Ini Jadwalnya

"Jadi kampanye terbuka akan dilaksanakan selama 21 hari oleh partai politik atau calon presiden," ujar Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Andika Arnoldy
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rapat umum atau kampanye terbuka pemilu legislatif dan presiden akan dilaksanakan selama 21 hari.

Kampanye akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019.

"Jadi kampanye terbuka akan dilaksanakan selama 21 hari oleh partai politik atau calon presiden," ujar Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Dia mengatakan selama 21 hari semua calon presiden atau legislatif partai politik boleh melakukan kampanye. Namun akan ada jeda alias hari libur pada 21 hari itu karena memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, jadi kampanye juga diliburkan.

Masing-masing partai politik dibolehkan melakukan kampanye selama dua kali, sementara calon presiden bisa melakukan kampanye selama empat kali.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Baca Juga:

 Update Tsunami Selat Sunda - Korban di Lampung Selatan 108 Orang, Data Senin Malam

 Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS Sidak Pasar Angso Duo Jelang Natal dan Tahun

 13 Oleh-oleh Khas Jambi yang Bisa Diburu saat Liburan Akhir Tahun

 Cerita Maria Selena Sebelum Terjadi Tsunami Banden, Jetski sempat Mogok di Tengah Laut

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved