5 Napi Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Dapat Remisi Hari Raya Natal 2018
"Remisi yang diusulkan itu 14 orang, baru keluar lima orang, mungkin selebihnya akan menyusul," katanya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Lima orang narapidana Lapas Klas IIB KualaTungkal mendapatkan remisi khusus.
Usulan remisi itu untuk momen Hari Raya Natal 2018 bagi 14 warga binaan.
Upacara pemberian remisi dipimpin langsung Kepala Lapas Klas II B Kuala Tungkal, Iman Siswoyo.
Acar aitu dihadiri beberapa warga binaan dan pelayan gereja di lapas, serta pegawai lapas.
Kepala Lapas Kelas Il B Kuala Tungkal, Imam Siswoyo, mengatakan atas usulan yang diberikan ke Kementerian Hukum dan HAM, saat ini yang mendapatkan remisi sebanyak lima orang.
"Remisi yang diusulkan itu 14 orang, baru keluar lima orang, mungkin selebihnya akan menyusul," katanya kepada Tribunjambi.com, Selasa (25/12).
Remisi yang diberikan kepada kelima warga binaan tersebut dengan besarannya yaitu 30 hari atau satu bulan potongan masa tahanan.
Dengan pemberian ini, sebagai pelaksanaan pelayanan pembinaan, Iman berharap kepada mereka yang menerima dapat membawa perubahan terhadap dirinya sendiri dengan bertobat.
"Hendaknya dengan pemberian remisi ini orang (warga binaan) dapat bertobat, menjadi orang baik. Menjadi warga negara yang patuh dan taat pada aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Ini Pembagian Empat Zona Kampanye, Tak Musti Dihadiri Calon Presiden
Kopassus Bikin Pasukan Elite AS Klenger dan Kaget, Mengapa Bisa Menembak dalam Gelap?
300 Orang Ikuti Ibadah Malam Natal di HKBP Distrik XXV, TNI dan Polri Berjaga hingga Aman dan Lancar
Ramalan Zodiak 25 Desember 2018, Spesial Natal dan Tahun Baru Keberuntungan untuk Sagitarius
Remisi khusus Natal ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus (Natal 2018).
Dalam upacara penyerahan remisi, Iman membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H Laoly, yang menyampaikan bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.
Karena semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Tentunya, hal ini diharapkan dapat memacu semangat warga binaan dalam mengikuti pembinaan di lapas.
"Remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Iman.