Kodam Cendrawasih Tanggapi Permintaan Gubernur Papua yang Minta TNI-Polri Ditarik dari Nduga

Menurut Aidi, Gubernur dan Ketua DPR Papua cenderung bersikap menentang kebijakan nasional.

Editor: hendri dede
Kolase/Capture Film Merah Putih Memanggil
Ilustrasi KKB dan Kostrad 

Gubernur Papua Minta Pasukan TNI-Polri Ditarik, Kodam Cenderawasih: Hadir Melindungi, Bukan Membunuh

TRIBUNJAMBI.COM - Kodam XVII/Cenderawasih menjawab seruan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda, yang meminta agar TNI-Polri ditarik dari Nduga.

Sebelumnya, Lukas Enembe dan para pemimpin legislatif di Papua sempat meminta agar Presiden RI, Panglima TNI, dan Kapolri, agar menarik seluruh aparat TNI dan Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di Kabupaten Nduga.

Menanggapi hal itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf M Aidi menjawab seruan Gubernur Papua dan DPRP yang meminta agar TNI-Polri ditarik.

Baca: Kesamaan Foto yang Diunggah Syahrini dan Reino Barack, Liburan Bareng ke Jepang?

Baca: Info Terbaru Bencana Tsunami Banten dan Lampung, BNPB: 168 Meninggal, 745 Luka-luka, 30 Hilang

Baca: Satreskrim Polres Muarojambi Tangkap Lima Orang Kedapatan Bawa Minyak Ilegal

Kolonel Inf M Aidi menegaskan, kehadiran aparat TNI dan Polri di Kabupaten Nduga untuk melindungi rakyat dari kekejaman kelompok kriminal bersenjata (KKB), bukan untuk membunuh rakyat.

Aidi juga menunjukkan bahwa Gubernur dan Ketua DPR Papua tidak memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pemimpin, pejabat, dan wakil rakyat.

Menurut Aidi, Gubernur dan Ketua DPR Papua cenderung bersikap menentang kebijakan nasional.

"Kehadiran TNI-Polri di Nduga termasuk di daerah lain di seluruh wilayah NKRI adalah untuk mengemban tugas negara guna melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia, kok Gubernur dan ketua DPR malah melarang kami bertugas?" tutur Aidi, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (21/12/2018).

Hal itu sesuai UU 3/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67 yang berbunyi: Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:

khususnya poin; a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI. Lalu, pada poin f, melaksanakan program strategis nasional.

Baca: Kecelakaan Tergulingnya Bis Family Raya di Tebo, Sopir Pengganti Masih Diperiksa, Ini Statusnya

Baca: Bencana Sering Dikaitkan dengan Azab Tuhan, Mahfud MD: Tsunami adalah Sunnatullah Bekerjanya Alam

Baca: Makanan Ini Sangat Ampuh Bisa Mendongkrak Gairah Bercinta Pria, Inilah 7 Makanan Dimaksud

"Bukan membuat statement yang seakan-akan mejadi juru bicara gerombolan separatis dan menyudutkan peranan TNI-Polri dalam penegakan hukum," ucap Aidi.

Untuk itu, Aidi menegaskan pihaknya tidak akan menarik pasukan dari Kabupatan Nduga.

"Justru apabila TNI-Polri tidak hadir padahal nyata-nyata di tempat tersebut telah terjadi pelanggaran hukum berat, maka patut disebut TNI-Polri atau negara telah melakukan tindakan pembiaran," tegas Aidi.

Kelompok Mahasiswa Papua Deklarasi NKRI Harga Mati
Kelompok mahasiswa Papua memberikan pernyataan terkait kasus pembantaian pekerja di Nduga oleh kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) yang jadi sorotan baru-baru ini.

Kelompok mahasiswa Papua yang tergabung dalam Mahasiswa Papua Jakarta Raya (MPJR) itu menyatakan berkomitmen dan akan selalu setia serta cinta pada NKRI.

Baca: Februari Tahun 2019 Disnakertrans Sarolangun Buka Perekrutan Magang Pekerja Muda ke Jepang

Baca: Kakak Raja Arab Saudi Dikabarkan Meninggal Dunia, Pangeran Talal bin Adulaziz karena Penyakit Ini

Baca: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2019, Harga Bahan Pokok di Sarolangun Naik, Telur Rp 40 Ribu

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved