Disaksikan Warga, Perempuan Ini Akhirnya Digelandang ke Kantor Polisi

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka oleh tim Opsnal unit Narkoba kata Kasubag Humas, disaksikan warga setempat.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto Disaksikan Warga, Perempuan Ini Akhirnya Digelandang ke Kantor Polisi
tribunjambi/wahyu
Satres Narkoba Polres Sarolangun mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyan

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sat Resnarkoba Polres Sarolangun, mengamankan seorang perempuan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Perempuan tersebut berisial SM (30), warga Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. SM pun tidak berkutik saat rumahnya di geledah. Dan, petugas menemukan narkotika diduga jenis sabu.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah mengatakan, Senin (17/12/2018) sekira pukul 17.00 WIB, personil sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang di lakukan pelaku (SM).

Barang bukti sabu yang diamankan dari rumah tersangka
Barang bukti sabu yang diamankan dari rumah tersangka (tribunjambi/wahyu)

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Unit ResNarkoba Sarolangun, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dipastikan, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Mandiangin.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka oleh tim Opsnal unit Narkoba kata Kasubag Humas, disaksikan warga setempat.

Baca: Kombatan OPM Paling Brutal Kelly Kwalik Tak Sadar Dikuntit, Panik & Kocar-kacir Disergap Tim Yon 33

Baca: Susunan Tim Terbaik Liga 1 2018, Penyerang Dari Persib Bandung, Gelandang Persija

Baca: Dulu Sebulan Bisa Dapat Rp 8 Juta, Sekarang Segini Pendapatan Driver Ojek Online Ojol

"Pada saat dilakukan penggeledahan, personel mendapatkan barang bukti yang berada di dapur dekat cucian piring rumah tersangka berupa dua bungkus besar berisi serbuk keristal dengan bruto, satu buah bong yang di duga dipakai sebagai alat hisap sabu, empat buah tutup botol aqua, empat buah pipet, satu buah korek api gas, serta buah kotak warna hitam," papar Kasubag Humas, Iptu ardiansyah Selasa (18/12/2018).

Atas temuan tersebut, barang bukti bersama terduga pelaku yang merupakan Janda itu di bawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, pelaku terancam dengan kurungan minimal 5 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (*)

Baca: Nama Egianus Kogoya Tak Setenar Aksinya, Sosok Berpengaruh di Bumi Cendrawasih ini pun Tak Kenal

Baca: 7 Anak Beranak Ini Tewas Terpanggang Api yang Melalap Rumah, Tetangga Tak Kuat Tahan Tangis

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved