Delapan Tersangka Pengedar Kokain di JPU Masih Ditahan di Sel Polda Jambi
Delapan tersangka tindak pidana bandar narkotika jenis kokain yang ditangkap, Sabtu (3/11) lalu, masih meringkuk
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Delapan Tersangka Pengedar Kokain di JPU Masih di Sel Polda Jambi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Delapan tersangka tindak pidana bandar narkotika jenis kokain yang ditangkap, Sabtu (3/11) lalu, masih meringkuk di sel Mapolda Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, mengenai kelengkapan berkas perkara para tersangka yang dilimpahkan belum lama ini.
"Kita masih menunggu petunjuk jaksa apakah P19 atau P21," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/12).
Eka melanjutkan, jika dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan pelimpahkan tahap kedua yaitu barang bukti dan para tersangka.
Baca: Lapas Sukamiskin, Tempat Zumi Zola Kini Mendekam Dalam Penjara, Ternyata Pernah Dihuni Sosok ini
Baca: Wisata Edukatif Membatik di Danau Sipin, Berwisata Sekaligus Belajar Membatik
Baca: Baru 16 Perumahan di Jambi yang Serahkan Aset Fasos dan Fasum, Masrizal: Itu Wajib
"Jika dikembalikan bakal kita lengkapi sesuai petunjuk," katanya
Dilanjutkannya, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Riau terkait pengembangan kasus ini.
"Kita juga koordinasi untuk menangkap DPO di sana (Provinsi Riau,red)," jelasnya.
Untuk diketahui, para tersangka yang ditangkap bernama Sahrial (31), Sugiarto (40), Syafii (35), Ari Afrizal (42), Rasidiq (34), Okky (23), Johan (31), dan H Miming.
Salah seorang pelaku yang ditangkap diketahui merupakan pecatan polisi.
Dari penangkapan terhadap delapan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat lebih kurang 1 kg.
Baca: Nonton Live Streaming Laga Vietnam vs Malaysia di Final Piala AFF Suzuki CUP 2018, Main Pukul 19.30
Baca: Baru 16 Perumahan di Jambi yang Serahkan Aset Fasos dan Fasum, Masrizal: Itu Wajib
Baca: Laga Penentu, Nonton Live Streaming Vietnam vs Malaysia di Final Piala AFF Suzuki CUP 2018 Malam ini
Nilai tangkapan 1 kg kokain tersebut ditaksir lebih kurang Rp 2 miliar.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pertama yang ditangkap adalah Johan.
Dari penangkapan Johan berhasil diamankan barang bukti sebuah plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis kokain.