179 Hektar Lahan Tanah Kas Desa di Tanjabtim Tak Dimanfaatkan, Usul Ditanam Sawit Tapi Ditolak
Sebab, cukup banyak TKD khususnya desa yang telah melakukan pemekaran surat TKDnya masih tergabung dengan Desa Induk sebelum pemecahan
Penulis: Zulkipli | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK – Meski desa memiliki Tanah Kas Desa (TKD), tapi tidak semua Desa memamfaatkan tanah tersebut.
Dari 803, 95 Hektare TKD yang ada di Tanjab Timur, masih ada 171,9 H yang belum dimanfaatkan.
Padahal jika dimanfaatkan TKD ini dapat menambah pendapatan desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Tanjab Timur Hendri menyebutkan, pihaknya akan mendorong agar TKD yang ada dapat dimamfaatkan dengan cara melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) yang ada di Desa masing-masing.
Tapi, sebelum hal itu dilakukan pihaknya akan melakukan pendataan ulang semua TKD yang ada di Tanjab Timur.
Baca: Wakil Fachrori Jangan Terganggu Kasus Hukum, Wagub Harus Orang Bersih
Baca: Hakim Mempidana Mantan Pejabat Pemkab Tebo Ini 20 Bulan Penjara, Terlibat Perkara Ini
Baca: Mantan Bupati Sarolangun M Madel Buka-bukaan di Sidang Tipikor, Dia Bilang Ada Peran Pejabat Ini
“Kita sudah anggarkan untuk mengecek kelapangan pada tahun 2019 mendatang. Kita akan data ulang,” ungkapnya rabu (12/12/2018).
Selain mengecek luasan yang ada, pihaknya juga akan melakukan pemecahan TKD yang masih satu dengan Desa lainnya.
Sebab, cukup banyak TKD khususnya desa yang telah melakukan pemekaran surat TKDnya masih tergabung dengan Desa Induk sebelum pemecahan.
Pemecahan ini dilakukan agar administrasi TKD semakin jelas, begitu juga pemanfaatannya akan lebih efektif karena dikelola masing-masing Desa.
Sebenarnya lanjut Hendri, dari 171,9 Hektar TKD yang belum dimanfaatkan itu ada beberapa Desa yang mengajukan agar TKDnya dikelola oleh Desa.
Hanya saja pengajuan itu ditolak karena pengajuan pemanfaatannya untuk tanaman jangka panjang, seperti ditanami Sawit dan Kelapa.
Baca: Teroris Ditangkap Saat Makan Siang, Bagian dari Jaringan JAD
Baca: 18 Kali Beraksi, Wanita Tersangka Curanmor di Kota Jambi Ini Jual Motor Curian ke Kerinci
”Kita maunya tanah itu dimanfaatkan untuk pertanian, yang putarannya cepat seperti cabe atau lada. Jika putarannya cepat kan warga yang dilibatkan juga dapat bergantian,” lanjutnya.
Untuk TKD yang telah dimamfaatkan tambahnya, umumnya dimamfaatkan disektor pertanian, seperti padi dan sayur mayur.
Untuk itu TKD yang belum dimanfaatkan juga akan didorong ke sektor pertanin. Untuk luasan TKD, setiap Desa memiliki luasan yang berbeda-beda.
Bahkan ada Desa yang tidak memiliki TKD. Dari 803,95 TKD secara keseluruhan di Tanjab Timur, ada 15 Desa yang tidak memiliki TKD.
“Luasannya berbeda, ada Desa yang memiliki hanya 1 H, tapi ada juga yang sampai 100 H, dan rata-rata masing-masing Desa antara 5 sampai 8 H,” katanya.