Titi Suherni Dihukum Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim PN Jambi
Dia divonis dengan dakwaan primer, pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Titi Suherni, pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi akhirnya menjatuhkan vonis padanya.
Dalam sidang yang digelar Selasa (11/12/2018), ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Edi Pramono, membacakan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Ternyata, itu dikarenakan terdakwa merupakan residivis pada perkara yang sama.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," sebut Edi Pramono, membacakan putusannya.
Baca: VIDEO:Lagu Sayur Kol Dikumandangkan Ribuan Suporter Sepakbola, Valentino Jebreeet Juga Ikutan Upload
Baca: Novel Baswedan: Pegawai KPK Diculik, Diteror, Tidak Ada Diungkap
Baca: Tak Pandai Berenang, Bocah Kelas V SD Tenggelam di Sungai Tebo

Dia divonis dengan dakwaan primer, pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nirmala Dewi, menuntutnya dengan dakwaan subsider, pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Perlu diketahui, Titi ditangkap pada Selasa (31/7/2018) dinihari. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,62 gram, sebungkus plastik berisi 24 butir pil ekstasi warna hijau seberat 8,48 gram dan sebungkus plastik berisi 19 butir pil ekstasi warna pink seberat 5,72 gram.(*)
Baca: Masalah Kelangkaan Gas LPG Tak Kunjung Selesai, Pemkab Merangin Kumpulkan Agen
Baca: ASUS Resmi Kenalkan ZenFone Max Pro M2 dan ASUS ROG Phone