Jadwal Sidang Zumi Zola
Berapa Berat Hukuman Zumi Zola dari Tuntutan 8 Tahun? Ini Vonis Erwan Malik Dkk saat di Pengadilan
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengajukan hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal sidang vonis Zumi Zola pada Kamis, 6 Desember 2018. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perlu diketahui, dalam kasus yang menjerat Zumi Zola, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah membacakan dakwaan.
Dalam kasus gratifikasi, Jaksa KPK menyatakan Zumi Zola melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sedangkan dalam kasus suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengajukan hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ( Jadwal vonis Zumi Zola)
Baca Juga:
Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Pasal Pidana yang Menjerat Suami Sherrin Tharia, Jadwal Vonis Zumi Zola 6 Desember
Jokowi dan Iriana Pernah Nangis saat Tiba di Nduga Papua, Tak Menyangka Kondisinya Seperti Ini
Assalamualaikum, Pak, Lindswell Kwok Berhijab, akan Menikah dengan Pria Berbadan Atletis Ini
Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Setelah agenda pembacaan tuntutan jaksa KPK, Zumi Zola menyampaikan pleidoi. ( Jadwal vonis Zumi Zola)
Vonis Supriyono
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, terdakwa Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN, sudah dihukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Badrun Zaini, menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," katanya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7).
Selain itu, Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.

Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berat hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).