4 Pecahan Rupiah yang Bakal Ditarik, Batas Penukaran sampai 30 Desember 2018
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, telah melakukan pencabutan dan penarikan ...
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Fitri Amalia
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.
Adapun pecahan uang kertas yang akan ditarik Bank Indonesia yaitu:
- Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 Gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien
- Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 Gambar Muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara
- Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 Gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman
- Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta.
Bank Indonesia Kantor Cabang Jambi memghimbau agar masyarakat Jambi yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut dapat melakukan penukaran. Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
Termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018. Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
"Ingat batas penukaran hanya sampai tanggal 30 Desember, jadi segera tukarkan uang lamanya," ujar Aya Sophia, Analis Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Provinsi Jambi.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Dampak Limbah Ilegal Drilling, Kondisi Air Sungai Dibawah Baku Mutu
Baca: PSMS Medan Lawan PS Tira di Stadion Pakansari, Kesempatan Ayam Kinantan Keluar dari Zona Degradasi
Baca: 31 Orang Pekerja Jembatan di Nduga Dibunuh secara Sadis, Diduga karena Ambil Foto HUT OPM