VIDEO: Polda Jambi Uji Coba Tilang Elektronik Mulai Hari Ini, Begini Mekanismenya

Surat yang dikeluarkan tentunya sudah disahkan oleh pimpinan dan dikirim menggunakan Pos Indonesia.

Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini, Senin (3/12) Polda Jambi mulai memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Lalu bagaimana mekanisme sistem ETLE ini? 

Baca: Pelaksanaan E-Tilang, Polisi Bisa Bawa Surat Tilang ke Rumah Pelanggar Lalu Lintas

Tribunjambi.com merangkum mekanisme bagaimana sistem tersebut merekam pelanggaran hingga membayar denda tilang. Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya.

Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Lalu petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan.

Baca: Berjuang Lawan Leukimia, Shakira Aurum Hanya Sanggup Makan 2 Suap, Denada Sholat Harus Dekat Dia

Surat yang dikeluarkan tentunya sudah disahkan oleh pimpinan dan dikirim menggunakan Pos Indonesia. Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik ranmor atau pelanggar, mereka wajib memberikan jawaban atau klarifikasi melalui http://www.etle-pmj.info/

Pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tidak merespons, maka Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan di blokir oleh petugas.

Selanjutnya, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar dengan mengirim kode Brivia E-Tilang melalui nomor ponsel yang tertera dalam surat konfirmasi.

Baca: Ingat Mak Nyak di Film Si Doel The Movie? Hafalkan Naskah dengan Cepat & Fakta Penyakit Glukoma

Surat tilang warna biru juga akan dikirimkan kepada pelanggar. Petugas RTMC, akan melakukan pengecekan lembar tilang dan pengecekan kode Brivia pembayaran denda tilang sudah diterima atau belum oleh pelanggar.

Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM. Setelah pembayaran dilakukan maka pelanggar dapat beraktifitas kembali.

Pemblokrian STNK dapat terjadi atas permintaan penyidik bagi yang belum melakukan pembayaran denda tilang. Jenis Pelanggaran yang Mendapat Sanksi

Secara resmi Polda Jambi sdah merilis uji coba untuk sistem tilang ini. Dan, uji coba akan dilakukan selama satu bulan kedepan.

Baca: Tragedi Bhopal 3 Desember 1984, 5.000 Orang Tewas Akibat Gas Mematikan dari Tangki

Sementara jenis pelanggaran yang akan ditinjau oleh E-TLE adalah

1. Penggunaan sabuk pengaman (Safety belt)

2. Menerobos lamp lalu lintas

3. Parkir sembarangan

4. Penggunaan helm

5. Melawan arus

6. Peraturan marka jalan

(Tribunjambi.com/Suci)

Sumber: TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved