Jadwal Vonis Zumi Zola

Menghitung Peluang Zumi Zola Bebas dari Tuntutan Penjara 8 Tahun? Ini Pasal Jaksa KPK yang Menjerat

Menhitung peluang Zumi Zola bebas dari tuntutan penjara 8 tahun? Ini pasal-pasal Jaksa KPK yang menjeratnya

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
Grafis Tribun Jambi/Wawan Kurniawan
Gubernur nona-ktif Jambi, Zumi Zola, saat berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pembacaan vonis kasus gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola akan berlangsung. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 Desember 2018.

Sebelumnya, sidang tuntutan dan penyampaian pleidoi Zumi Zola telah digelar. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Jaksa KPK mengajukan tuntutan untuk Zumi Zola, pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim mengetuk palu tiga kali pertanda sidang selesai.

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun. Mantan artis ibu kota ini juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Zumi Zola yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca Juga:

KRONOLOGI Peserta Reuni 212 Meninggal Dunia, Sempat Terjebak Macet 2 Jam Pada Minggu (2/12)

Anaknya Bupati di NTT, Sang Ibu Masih Jualan di Pasar, Tak Diduga Reaksinya Ketika Uang Ditolak. . .

Kondisi Zumi Zola di Dalam Rumah Tahanan, Jelang Vonis pada 6 Desember 2018

Pramugari AirAsia Ini Diburu Netizen Gara-gara Parasnya Seperti Ini

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Zumi Zola langsung menghampiri kuasa hukumnya, lalu berbincang sekira 10 menit. Setelah itu, dia meninggalkan ruang sidang dengan dikawal oleh pengawal KPK.

Usai pembacaan tuntutan beberapa minggu lalu, Zumi Zola‎ enggan buka suara. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Dia memilih melempar senyum pada wartawan yang sudah menunggunya di luar ruang sidang.

Terpisah kuasa hukum Zumi Zola, Farizi mengaku kliennya menghormati tuntutan dan jaksa. Ke depan, mereka akan fokus untuk menyusun pembelaan atau pledoi.

"Prinsipnya kami dengan klien kami cukup menghargai apa yang diputuskan jaksa KPK. Kami juga hargai jaksa menyatakan ada keterusterangan Zumi Zola. Di sisi lain ada point di tuntutan yang harus kami teliti," imbuh Farizi.

Pleidoi Zumi Zola

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved