278 Pegawai Eselon III dan IV di Jambi Diminta Laporkan Harta Kekayaannya
Setiap ASN yang tak melaporkan harta kekayaannya hingga 31 Oktober 2018 lalu, maka akan dikenakan penundaan TPP.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Keuangan Provinsi Jambi menyampaikan seluruh pegawai dinasnya sudah melakukan pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai instruksi negara dan pergub.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Jambi, Agus Pringadi. Namun ada sedikit kendala yang ditemui, seperti situs LHKPN yang tidak bisa diakses meski sudah diberikan password awal oleh KPK.
"Atau juga saat diganti password tersebut, password baru lupa, di sana keluhan kita," jelasnya.
Baca: Kampanye di Masjid Saat Maulid Nabi, Caleg di Tanjab Timur Dilaporkan ke Bawaslu
Namun dirinya menyebut sanksi penghentian TPP sendiri belum dilakukan pada tahun ini. "Saya dengar untuk tahun depan, akan diterapkan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi mengatakan, batas akhir wajib lapor harta kekayaan bagi penyelenggara negara sudah habis pada 31 Oktober bulan lalu.
Husairi mengatakan, secara online, seluruh pejabat yang diwajibkan untuk melapor sudah mengimput data secara online. Namun saat ini masih ada beberapa yang berkasnya belum lengkap.
"Saat ini sebagian besar sudah selesai keseluruhan. Kami tinggal menunggu kekurangan berkas yang belum lengkap. Kalau laporan secara online sudah semua. Karena untuk kelengkapan berkas itu ada pernyataan anak istri juga," jelasnya.
Baca: 6 Desa di Kecamatan Muara Papalik Tanjab Barat Masuk Daftar Merah Siaga Banjir
Husairi mengatakan, untuk ASN yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya adalah seluruh eselon II yang ada di lingkup Pemrpov Jambi.
Sementara itu, Dessy Milayati, Kepala Bidang Sistem Informasi dan Kesejahteraan BKD Provinsi Jambi mengatakan ada sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga mengharuskan eselon III dan eselon IV nya untuk melaporkan.
Dessy menyebut, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mewajibkan eselon III dan IV untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Yang wajib itu sebenarnya ada 276 orang, ditambah dua orang dari inspektorat jadi totalnya 278 orang. Kalau inspektorat ini yang di bawah sekretariat sebenarnya tidak wajib. Namun kebijakan inspektur, mereka juga kemudian melapor," ungkapnya.
Baca: Mengaku Keponakan Bupati Tanjab Timur, Seorang Pria Tipu Warga Lewat Program Bedah Rumah
Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran dari Plt Gubernur Jambi, maka semua pejabat tertentu harus mengikuti ketentuan dan melapor harta kekayaannya.
Untuk input Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) ini merupakan tanggung jawab masing-masing ASN. BKD menurutnya hanya menfalitasi saja.
"Jika ada kesulitan, bisa ditanyakan langsung ke kami di BKD. Sementara untuk data-data yang diimput, itu langsung ke pusat," katanya.
Baca: Tebo Kembali Kebanjiran, Air Naik Setinggi 50 Cm
Setiap ASN yang tak melaporkan harta kekayaannya hingga 31 Oktober 2018 lalu, maka akan dikenakan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) yang seharusnya diterima tidak bulan.
LHKPN ini harus diinput secara berkala oleh ASN tersebut, paling tidak dua tahun sekali harus diperbaharui.