Dereta Fakta Baru Terungkap di Kasus Misteri Mayat Dalam Almari, Janji Uang Lin Puspita

Sebelum korban dihabisi nyawanya oleh pelaku Sabtu (17/11/2018), terkuak bahwa korban mengajak pelaku NR untuk menemani ...

Editor: Duanto AS
Kolase Tribun Jambi
Dua tersangka pelaku pembunuhan Cik Tuti Iin Puspita saat dititipkan di Polres Bungo. 

Cik Tuti Lin Puspita sebenarnya menjanjikan uang Rp 1,8 Juta pada NR, namun hanya diberikan sebesar 500 ribu. Cik Tutimengajak pelaku NR untuk menemani empat orang.

TRIBUNJAMBI.COM - Kepolisian menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan Ciktuti Iin Puspita (22) yang mayatnya disimpan dalam lemari oleh pelaku.

Iin Puspita yang tewas tersebut tinggal di kos 21 Jalan Mampangprapatan, VIII Gang Senang Kompleks Bapenas RT 3 RW 1, Tegal Parang, Mampangprapatan.

Beikut adalah fakta-fakta dari kasus pembunuhan tersebut, yang dirangkum dari TribunJakarta.com :

1. Ada Seorang Wanita yang Bisa Jadi Saksi Kunci

Sebelum korban dihabisi nyawanya oleh pelaku Sabtu (17/11/2018) terkuak bahwa korban mengajak pelaku NR untuk menemani empat pria langganan korban di sebuah tempat hiburan malam namun bukan lokasi kerja keduanya.

Tak hanya bersama dengan NR, korban juga ternyata mengajak satu lagi teman wanitanya untuk turut menemani empat pelanggan tersebut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, wanita yang ikut bersama NR dan juga korban, bisa menjadi saksi kunci dari kasus pembunuhan ini.

Baca Juga: 

Gempa Bumi 7,0 SR Melanda Alaska, Jalanan Terbelah, Kota Hancur

Tebak-tebakan Receh Fahri Hamzah, Tompi, Hanif Dhakiri untuk Jokowi, Kita Semua Gak Baperan Pak

Kisah 2010, Ratu Munawaroh Pernah Memberikan Kasih Sayang untuk Bocah Bernama Farhan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di kamar kos korban, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

"Ada seorang wanita lagi yang bersama korban dan pelaku untuk menemani empat pelanggan pria tersebut, nah wanita itu bisa jadi saksi kunci," kata Kombes Indra.

2. Dijanjikan 1,8 Juta oleh Korban

Diberitakan sebelumnya, bahwa pertikaian bermula lantaran perselisihan masalah uang.

Korban menjanjikan akan memberikan uang sebesar 1.2 Juta.

Namun, dihimpun dari laporan kepolisian, korban sebenarnya menjanjikan pelaku akan memberikan uang sebesar 1.8 Juta namun hanya diberikan sebesar 500 ribu.

Mayat dalam lemari berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di rumah kos Jalan Mampangprapatan VIII Gang Senang Kompleks Bapenas RT 03 RW 01, Tegal Parang, Mampangprapatan, Selasa (20/11/2018).
Mayat dalam lemari berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di rumah kos Jalan Mampangprapatan VIII Gang Senang Kompleks Bapenas RT 03 RW 01, Tegal Parang, Mampangprapatan, Selasa (20/11/2018). (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Tips yang tidak sesuai dengan yang korban janjikan tersebut yang kemudian membuat NR sakit hati dan mengadukan hal tersebut pada pacarnya yang juga merupakan pelaku berinisial Y.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved