Kontroversi 'Tampang Boyolali' Prabowo, Akhirnya Bawaslu Berikan Keputusan
Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali dalam kampanyenya.
Kontroversi 'Tampang Boyolali' Prabowo, Akhirnya Bawaslu Berikan Keputusan
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak terbukti melanggar aturan kampanye saat melontarkan istilah " tampang boyolali".
Mengacu pada penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo tersebut.
Sehingga, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu dihentikan.
Baca: Terungkap Panggilan Mesra Raisa ke Hamish, Bukan Sayang Atau Cinta Tapi Malah Kata ini
Baca: Alasan Gisella Anastasia Jual Hadiah Pemberian Gading Marten, Ungkap Terkait Ukuran
Putusan ini tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan diumumkan pada Selasa (27/11/2018).
"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Menurut Ratna, pernyataan " tampang Boyolali" yang dilontarkan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye, melainkan acara peresmian posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kabupaten Boyolali.
Sehingga, ucapan itu tak bisa dikategorikan sebagai penghinaan dalam kegiatan kampanye.
Baca: Bangun Wilayah Perbatasan, Pemkab Tanjabtim Jalin Kerjasama dengan Pemkab Banyu Asin
Baca: Pemilik PETI Balas Dendam, Tahan Belasan Motor dan Bakar 1 Motor Milik Warga
"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02"
"Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," ujar Ratna.
Prabowo, terbukti tidak melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.
Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali dalam kampanyenya.
Baca: Satu-satunya Harapan Indonesia ke Perempat Final Korea Masters 2018, Fitriani Ketemu Lawan Berat
Baca: Satu-satunya Harapan Indonesia ke Perempat Final Korea Masters 2018, Fitriani Ketemu Lawan Berat
Pelapor merupakan Barisan Advokat Indonesia (BADI).
Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan "tampang Boyolali".