Apa Alasan Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 10 Kali Lipat untuk Diding? Ini Jawabannya

Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis Didin alias Diding 10 kali lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar di Pulau Pandan, Rabu (24/2). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis Didin alias Diding 10 kali lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Didin mendapat vonis 10 tahun dan denda Rp 1 milia.

Berikut ini dasar putusan yang tertera dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, di website putusan.mahkamahagung.go.id.

Putusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim mengkaji berkas perkara terdakwa.

Selain itu, majelis hakim juga mengkaji keterangan 16 saksi yang terdapat dalam BAP, juga keterangan terdakwa.

Setelah menimbang, terhadap alasan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Jaksa Penuntut Umum Kejati jambi, Mahkamah Agung berpendapat.

Menurut majelis hakim, alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan karena judex facti telah salah menerapkan hukum dalam mengadili terdakwa.

Baca: Kronologi Kasus Didin, dari Penangkapan hingga Divonis 10 Kali Lebih Berat di MA

Baca: Cara Mengobati Sakit Gigi dengan Bahan Alami!

Baca: Aku Hanya Bisa Nyelamati Badan, Singlet dan Celana Pendek Bedeng 4 Pintu Hangus Terbakar

Selanjutnya, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang memutuskan Diding melakukan tindak pidana "dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman" dan karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun, merupakan pertimbangan hukum yang salah.

Sehingga, dalam amar putusan disebutkan, judex facti salah menerapkan hukum karena tidak cermat mengidentifikasi dan memverifikasi fakta-fakta persidangan yang relevan dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Untuk itu, Majelis Hakim MA RI menilai alasan kasasi jaksa penuntut umum dapat dibenarkan. Sebab, judex facti salah dalam mengadili perkara a quo, salah dalam menerapkan hukum. Karena, dalam perkara a quo, terdakwa adalah perantara atau penghubung.
Selanjutnya, dari rangkaian perbuatan terdakwa sesuai fakta persidangan, terbuktilah terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.

Selain itu, majelis hakim MA juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.
Selanjutnya, majelis hakim juga memperhatikan pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35/2009 Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, Undang-undang Nomor 48/2009, Undang-undang Nomor 8/1981, Undang-undang Nomor 14/1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5/2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3/2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.

Karena itulah majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved